Operasi Gabungan Samsat Surabaya Utara, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Langsung di Tempat

Berita54 Dilihat

SURABAYA, tretan.news – Kantor Bersama (KB) Samsat Surabaya Utara kembali menggelar Operasi Bersama sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah melalui layanan terpadu di lapangan.

Kegiatan ini merupakan kolaborasi tiga instansi, yakni Kepolisian, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan PT Jasa Raharja.

Sinergi tersebut diwujudkan dalam pelayanan terintegrasi yang menggabungkan penegakan hukum dengan kemudahan administrasi bagi masyarakat.

Di lokasi kegiatan, spanduk bertuliskan “Operasi Bersama” terpasang sebagai penanda pelaksanaan program terpadu. Hal ini menegaskan bahwa penertiban lalu lintas dan penagihan pajak kendaraan dilakukan secara serentak dan menyeluruh.

Dalam pelaksanaannya, petugas Kepolisian melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas maupun administrasi.

Sementara itu, Bapenda membuka layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) langsung di lokasi.

Kehadiran PT Jasa Raharja turut melengkapi layanan dengan memberikan jaminan perlindungan asuransi kecelakaan lalu lintas bagi pemilik kendaraan yang telah memenuhi kewajibannya.

Dengan layanan terpadu ini, masyarakat dapat menyelesaikan berbagai urusan administrasi kendaraan dalam satu tempat tanpa harus berpindah lokasi.

Saat di konfirmasi oleh wartawan tretan.news, Petugas yang tergabung “Operasi Bersama“, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

“Melalui Operasi Bersama ini, kami tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk langsung menyelesaikan kewajiban pajaknya di lokasi. Harapannya, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dapat terus meningkat,” ujarnya.

Operasi ini juga memberi kesempatan bagi wajib pajak yang terjaring karena masa berlaku STNK habis atau pajak kendaraan belum dibayar untuk langsung melakukan pelunasan dan perpanjangan di tempat.

Selain itu, kegiatan ini dimanfaatkan sebagai sarana sosialisasi berbagai kemudahan pembayaran pajak yang kini dapat dilakukan melalui sistem daring maupun kanal digital lainnya yang lebih praktis dan efisien.

Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan informasi terkait kebijakan terbaru Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yakni tarif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tidak mengalami kenaikan pada tahun 2026.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera memenuhi kewajiban perpajakan tanpa kekhawatiran adanya penambahan biaya.

Melalui pelaksanaan Operasi Bersama ini, Samsat Surabaya Utara menargetkan peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan berlalu lintas.

Kolaborasi antara instansi pemerintah dan partisipasi masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *