Viral di Medsos, Oknum Da’i Muda Pamekasan Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual

Pamekasan, tretan.news Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum da’i muda di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang sempat viral di media sosial akhirnya memasuki babak baru.

Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan menetapkan pria berinisial MS sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam kegiatan door stop yang digelar di ruang Satreskrim Polres Pamekasan, pada Jumat (13/3/2026) sore.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial SU, warga Kabupaten Malang, yang melapor kepada polisi pada Februari 2026.

“Berdasarkan laporan polisi yang kami terima pada Februari 2026, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan kemudian perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar AKP Yoyok kepada awak media.

Ia menjelaskan, selama proses penyidikan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk korban dan saksi dari pihak terlapor.

Setelah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa terlapor sebagai saksi, penyidik kemudian melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum yang bersangkutan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan saksi lainnya, termasuk terlapor sebagai saksi, kami melakukan gelar perkara pada 12 Maret 2026 dan menetapkan saudara MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual,” jelasnya.

Menurut Yoyok, tersangka MS terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Meski telah berstatus tersangka, hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Polisi masih menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.

“Untuk tersangka masih kami jadwalkan pemeriksaan lanjutan pada Senin, 16 Maret 2026,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya kaum perempuan, agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus kejahatan seksual yang saat ini marak terjadi.

Yoyok mengatakan, pelaku sering kali menggunakan pendekatan yang terlihat baik untuk mendapatkan kepercayaan korban sebelum melakukan tindak kejahatan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada orang lain, baik di dunia nyata maupun melalui media sosial,” katanya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati apabila ada seseorang yang memaksa untuk bertemu, memberikan hadiah secara berlebihan, atau meminta foto maupun video pribadi.

“Pelaku biasanya mendekati korban dengan berpura-pura baik dan membangun kepercayaan terlebih dahulu atau yang dikenal dengan istilah grooming,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *