Oknum Anggota DPRD F-PKS Diduga Langgar Kode Etik, Aliansi Masyarakat Mandailing Natal Lapor ke BKD

MANDAILING NATAL, tretan.news – Ahmad Yusuf, anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Dapil 3), dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) atas dugaan pelanggaran etik.

Ia diduga melakukan intervensi saat mendampingi Kepala Desa Simpang Koje dalam pemeriksaan Inspektorat setempat akhir Juni 2025.

Aliansi Masyarakat Mandailing Natal Menggugat dalam laporannya menyebut Yusuf hadir ke kantor Inspektorat menggunakan atribut lengkap DPRD termasuk pin saat proses pemeriksaan berlangsung.

Tindakan ini dinilai melanggar Pasal 2 Peraturan DPR RI No. 1/2015 tentang Kode Etik.

“Ini bentuk nyata pelanggaran etika! Anggota dewan seharusnya menjadi teladan, bukan malah melindungi pihak yang diperiksa,” tegas Dedi Aliansyah, Ketua Gerakan Mahasiswa Madina Menggugat (GM3), Rabu (30/7).

Laporan yang juga ditujukan kepada Fraksi PKS Mandailing Natal itu menuntut BKD segera memeriksa Yusuf.

“Tindakan ini melecehkan integritas lembaga legislatif,” tulis Aliansi dalam surat resminya.

Tiga organisasi pemuda mendukung laporan:
1. Ketua Gempita, Rifwan Efendi: “Keberpihakan terbuka ini cederai kepercayaan publik. Preseden buruk bagi demokrasi lokal!”

2. Ketua GPM Simpang Sordang, Rizal Bakri: “Proses etik harus transparan agar publik tahu siapa yang layak disebut wakil rakyat.”

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Ahmad Yusuf maupun BKD DPRD Mandailing Natal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *