Musdus Pemilihan BPD Dusun Gubbu Timur/Dusun Capo, Desa Ragung Berjalan Lancar Dan Transparan

Berita49 Dilihat

Sampang, Tretan.news – Musdus (Musyawarah Dusun) Pemilihan BPD Dusun Gubbu Timur / Dusun Capo berjalan lancar Serta Transparan, walaupun Sebelum Nya sempat Ramai dipemberitaan namun pemilihan BPD Desa Ragung tetap berjalan dengan baik. Rabu 24-05-2023, pukul 13.15 Wib sampai selesai

Hadir dalam kegiatan tersebut yakni
– Kapolsek Pangarengan IPDA Sujiyono SH beserta anggota nya
– Camat Pangarengan M Lutfi Maliki SH MH
– Sekcam Pangarengan Haris Hamarjanto SH MM
– Danposramil Pangarengan Peltu Karmuji beserta anggota nya
– Kepala Desa Ragung H Semar Kandi
– Panitia Pemilihan Pengisian BPD 9 orang
– Calon Anggota BPD
– Tokoh

banner 300250

Pemilihan BPD dilakukan disetiap Dusun secara demokratis dipilih secara terbuka sebagaimana keputusan musyawarah dan rapat desa bahwa pada pengisian BPD kali ini masyarakat sepakat dilakukan dengan cara pemilihan langsung yang dilaksanakan disetiap Susun.

Melalui perwakilan wilayah Dusun Gubbu Timur / Dusun Capo sebanyak 2 orang, (Massum) dan (Moh Sohib), kemenangan dimenangkan Oleh (Massum)

(Massum) : (26) suara
(Moh Sohib) : (0) suara

Ketua Panitia Achmad Farisi menjelaskan dalam pemilihan BPD Desa Ragung sudah transparan bahkan sudah mengikuti peraturan yang ada sebenarnya tidak ada apa-apa mas, kami sudah mengikuti aturan yang ada.

Pemilhan BPD Kami laksanakan perdusun dan untuk hari ini dusun ragung selatan, semua dilaksakan sesuai dengan prosedurnya, ungkap Achmad Farisi

Di lokasi yang sama Kepala Dinas DPMD Kebupaten Sampang Drs. Raden Chalilurrahman M.Si mengatakan,” Alhamdulillah berjalan lancar, Panitia sudah mengacu pada perbub no 57 tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

“Sebagai mana yang telah disampaikan dari awal dari tatibnya, dan tatib itu dibuat memang kewenangan panitia jadi ini sudah sesuai dengan mikanesme yang ada diperbub,” jelasnya

Disini sudah benar kami luruskan kemaren jadi untuk penetapan serta peresmiannya ada 9 orang dan Sudah transparan Karena kami perbedoman pada pasal 11 diperbub no 57 tahun 2018

Bahwa kewenangan pembentukan panitia dan SK itu adalah Kepala Desa dan itu memang kewenangan Kepala Desa, ujar kepala Dinas DPMD Drs. Raden Chalilurrahman M.Si.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *