Muatan Tak Ditutup Terpal, Satlantas Pamekasan Ingatkan Sopir Truk Ancaman Sanksi

Pamekasan, tretan.news Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan terus menggencarkan sosialisasi dan imbauan kepada para pengemudi truk pengangkut material seperti pasir, tanah, dan batu agar menutup bak muatan menggunakan terpal. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah potensi kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama, S.H., M.M. menegaskan bahwa penggunaan penutup muatan merupakan kewajiban yang harus dipatuhi demi keselamatan bersama.

“Material seperti pasir dan batu apabila tidak ditutup berpotensi jatuh ke jalan dan membahayakan pengendara lain, khususnya yang berada di belakang truk. Kondisi ini bisa memicu kecelakaan lalu lintas yang fatal,” ujar Ipda Yoni Evan Pratama, Kamis (5/2/2026).

Ia menjelaskan, pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran tata cara pemuatan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Satlantas memberikan teguran tegas secara lisan kepada sopir yang kedapatan melanggar serta mengimbau agar segera menutup muatan dengan terpal yang layak sebelum melanjutkan perjalanan.

Satlantas Polres Pamekasan menegaskan akan terus melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pengawasan secara rutin sebagai bagian dari komitmen menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Kabupaten Pamekasan.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau seluruh perusahaan angkutan dan pemilik armada truk agar mematuhi standar keselamatan dan kelayakan jalan demi menjaga ketertiban dan keamanan seluruh pengguna jalan.

“Masyarakat juga kami harapkan berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan truk yang beroperasi dalam kondisi membahayakan melalui Call Center Polri 110,” tambahnya.

Ipda Yoni Evan Pratama menjelaskan, layanan Call Center 110 telah didukung fitur modern yang mampu menampilkan data lokasi dan identitas pelapor secara otomatis, sehingga memudahkan petugas dalam melakukan penanganan cepat di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *