Motif Dendam, Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Berdarah di Larangan Pamekasan

Pamekasan, tretan.news Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (32), warga Dusun Tabugeh, Desa Montok, Kecamatan Larangan, Pamekasan, yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap seorang lansia.

Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan masuk terkait penganiayaan terhadap korban berinisial SB (58), warga Desa Grujugan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

“Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa, 19 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, di sebuah toko milik korban di Desa Grujugan,” ungkap Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, Kamis (21/8/2025).

Begitu menerima laporan, Tim Opsnal Sakera Sakti langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, identitas pelaku akhirnya diketahui, dan penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.

“Pelaku R kami amankan di rumahnya pada Rabu, 20 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WIB,” jelas AKP Jupriadi.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku datang ke rumah korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy putih sambil membawa sebilah pisau dapur yang disembunyikan di saku celana.

Kemudian pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban. Usai melakukan penganiayan, pelaku melarikan diri.

“Korban mengalami luka serius di bagian leher, perut, paha, dan telunjuk. Saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Mohammad Noer Pamekasan, namun kondisinya mulai membaik,” tambahnya.

Motif penganiayaan, kata Jupriadi, diduga dipicu dendam lama. Pelaku mengaku menyimpan amarah sejak setahun lalu karena pernah dicaci maki oleh korban.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy putih bernomor polisi M 3460 CG, sebilah pisau dapur bergagang kayu, satu pasang sandal hitam dengan tali hijau, serta satu buah helm warna hitam kombinasi merah putih.

Atas perbuatannya, R terancam dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *