Modus Unggah Lowongan Kerja di FB, Spesialis Penipu dan Pencuri Motor di Pamekasan Diringkus Polisi.

Berita753 Dilihat

PAMEKASAN, Tretan.news – Polres Pamekasan melalui Unit Reskrim Polsek Larangan, Madura berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dan pencurian sepeda motor dengan modus mencarikan lowongan pekerjaan melalui sebuah postingan status di Facebook.

Terduga pelaku bernama Busri (35) warga Kabupaten setempat,  ditangkap jajaran Polsek Larangan di depan Masjid Agung Asy-Syuhada Pamekasan, pada Jumat (12/5/2023) sekira pukul 10.30 WIB.

Dalam keterangan yang disampaikan Kasi Humas Polres Pamekasan IPTU Sri Sugiarto, membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku penipuan dan juga pencurian tersebut.

“Benar, unit Reskrim Polsek Larangan jajaran Polres Pamekasan menangkap terduga pelaku penipuan dan juga pencuri motor berinisial BS,” terang Iptu Sugiarto dalam rilisnya, Sabtu (13/5/2023).

Dikatakannya, untuk melancarkan aksinya, terduga pelaku mengunggah sebuah postingan status di Facebook dengan modus mencarikan lowongan pekerjaan.

“Busri mengunggah sebuah postingan status di Facebook dengan modus mencarikan lowongan pekerjaan, sehingga korban yang tertarik berkenalan dengan pelaku melalui pesan FB,” kata Iptu Sugiarto.

“Setelah menjalin perkenalan yang cukup meyakinkan, pada 26 April 2023 sekira pukul 13.00 WIB. antara pelaku dan korban sepakat janjian bertemu di depan Masjid Al – Hidayah, Desa Tentenan Barat, Kecamatan Larangan, Pamekasan,” imbuhnya

Saat bertemu, Busri menyamarkan namanya dengan panggilan Ali dan merayu korban untuk meminjam motornya dengan alasan ingin menjemput Faiz di terminal setempat, karena Faiz ini yang di dalihkan bisa mencarikan lowongan pekerjaan.

“Namun, setelah setengah jam menunggu, Busri tidak kembali dan korban curiga motornya dibawa kabur,” paparnya

Siang itu juga korban langsung menelpon keluarganya dan melaporkan ke Polsek Larangan. Akibat penipuan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta.

“Alhamdulillah, gerak cepat rekan – rekan unit Reskrim Polsek Larangan membuahkan hasil dengan mengamankan Bisri berikut barang buktinya untuk proses lebih lanjut,” pungkas Iptu Sugiarto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *