Modus Rekrutmen Polri: Pria Ini Tipu Warga Pamekasan Rp500 Juta, Ngaku Ajudan Kapolri

Pamekasan, tretan.news Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, Polda Jawa Timur, mengungkap dugaan kasus penipuan dan penggelapan bermodus rekrutmen anggota Polri.

Pelaku berinisial MZ (55), warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, ditangkap setelah diduga menipu seorang warga bernama ASH (35) asal Desa Lembung, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, dengan kerugian mencapai Rp500 juta.

Modus penipuan itu dilakukan dengan janji bisa meloloskan adik korban menjadi anggota Polri T.A 2025 melalui jalur khusus. Pelaku mengaku sebagai staf khusus Mabes Polri sekaligus ajudan Kapolri, sehingga berhasil meyakinkan korban.

“Korban yang percaya kemudian mentransfer uang sebesar Rp500 juta ke rekening pelaku melalui Bank Jatim Unit Larangan pada 30 Juni 2025,” ungkap Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, Rabu (22/10/2025).

Menurut AKP Jupriadi, kasus ini berawal ketika adik kandung korban gagal dalam tahapan seleksi penerimaan anggota Polri pada bulan Mei 2025.

Setelah itu, korban mendatangi kenalannya inisial ALSA, dan ALSA menjelaskan bahwa mempunyai kenalan di Mabes Polri (pelaku inisial MZ) yang menurut ALSA pelaku merupakan staf khusus Mabes Polri dan pernah menunjukkan ID Card staf khusus Mabes Polri kepada dirinya.

Namun setelah uang diserahkan, sampai saat ini adik korban tak kunjung diterima menjadi anggota Polri, dan pelaku tidak mengembalikan uang tersebut. Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Pamekasan.

AKP Jupriadi menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran masuk Polri melalui jalur khusus atau dengan membayar sejumlah uang.

“Ini sebagai peringatan bagi masyarakat khususnya masyarakat Pamekasan bahwa modus penipuan rekrutmen Polri kini semakin canggih dan jangan mudah percaya tawaran atau iming-iming menjadi polisi dengan membayar sejumlah uang,” tegasnya.

Ia memastikan orang yang menawari jasa calo masuk Polri adalah pelaku penipuan yang memanfaatkan kondisi psikologis pendaftar yang pesimis dan tidak percaya diri.

AKP Jupriadi menambahkan, pelaku kerap memanfaatkan nama besar institusi dan jabatan publik untuk menipu korbannya.

“Ini bentuk penipuan yang sangat merugikan masyarakat dan harus diberantas,” ujarnya.

Pelaku kini mendekam di tahanan Polres Pamekasan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *