Mobil Dinas SMKN 1 Kwanyar Sempat Pakai Plat Hitam, Kepala Sekolah Akui Kesalahan

Berita, Investigasi77 Dilihat

BANGKALAN, tretan.news — Mobil operasional milik SMKN 1 Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, menjadi sorotan publik setelah diketahui sempat menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna hitam, meski kendaraan tersebut berstatus kendaraan dinas berplat merah.

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan, mengingat kendaraan dinas pemerintah dilarang menggunakan plat hitam serta tidak diperbolehkan mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Setelah dilakukan konfirmasi, kendaraan tersebut kini telah dikembalikan menggunakan plat merah.

Kepala SMKN 1 Kwanyar, Joko Setiyo, mengakui adanya kesalahan dalam penggunaan plat nomor pada mobil operasional sekolah tersebut.

“Terima kasih infonya, Mas. Mohon maaf, itu ada kesalahan teknis,” ujar Joko, Selasa (23/12/2025).

Namun, Joko menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail kondisi awal kendaraan tersebut. Ia berdalih baru menjabat sebagai kepala sekolah di SMKN 1 Kwanyar selama sekitar enam bulan.

“Saya tidak tahu kalau itu plat merah, Mas, karena saya baru enam bulan menjabat sebagai kepala sekolah. Kondisi mobilnya memang sudah seperti itu,” katanya.

Lebih lanjut, Joko mengungkapkan bahwa berdasarkan penjelasan staf sekolah, penggantian plat nomor dari merah ke hitam dilakukan agar kendaraan tersebut dapat mengisi BBM jenis pertalite.

“Setelah saya tanyakan ke staf, alasannya katanya supaya bisa isi pertalite,” ungkapnya.

Mobil operasional tersebut diketahui merupakan Suzuki APV dengan nomor polisi M 1375 GP, yang tercantum identitas SMKN 1 Kwanyar.

Kendaraan itu sempat terlihat melintas di Jalan Raya Tangkel dengan menggunakan plat hitam, meski jelas menunjukkan sebagai kendaraan milik sekolah negeri.

Penggunaan plat hitam pada kendaraan dinas dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk aturan penggunaan kendaraan milik pemerintah serta regulasi distribusi BBM bersubsidi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur maupun instansi terkait mengenai tindak lanjut atas temuan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik terkait tata kelola aset negara di lingkungan pendidikan dan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *