MK Tolak Permohonan Paslon Berbakti, Kholilurrahman-Sukriyanto Resmi Terpilih Jadi Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan

Berita, Pemerintah, Politik1611 Dilihat

PAMEKASAN, Tretan.news Setelah dibacakannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KH. Kholilurrahman dan Sukriyanto resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan terpilih. Keputusan ini menjadi titik akhir dari perjalanan panjang dalam proses Pemilihan Bupati (Pilbup) Pamekasan yang telah melalui berbagai tahap.

“Alhamdulillah, ini merupakan anugerah dari Allah SWT yang harus kita syukuri. Pada malam hari ini, meski kadang kita berjalan dengan penuh tantangan, akhirnya kemenangan telah kita raih,” ungkap Kholilurrahman saat memberikan keterangan di depan Gedung MK, Senin (24/2/2025) malam.

Kholilurrahman menegaskan bahwa kemenangan ini tidak hanya cukup dengan ucapan syukur semata, tetapi harus diiringi dengan kerja keras dan dibuktikan dengan tindakan nyata, serta semangat untuk membangun Pamekasan ke depan.

“Mensyukuri anugerah kemenangan penetapan dari MK yang sesuai dengan harapan kita, tentu tidak cukup dengan alhamdulillah saja, akan tetapi dengan bekerja yang semangat dalam rangka membangun Pamekasan kedepan. Sehingga dengan demikian syukur kita akan membuahkan pembangunan bagi masyarakat Pamekasan secara keseluruhan,” ujarnya.

Dengan hasil ini, Kholilurrahman berharap seluruh masyarakat Pamekasan dapat bersatu dan memberikan dukungan penuh demi kemajuan daerah. Ia juga menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan pasca Pemilihan Bupati yang telah selesai.

“Jangan ada lagi perpecahan. Kampanye sudah selesai, sekarang saatnya kita bekerja bersama untuk Pamekasan yang lebih baik. Kami, saya dan Pak Wakil Bupati, tidak akan membedakan pelayanan untuk satu kelompok dengan kelompok lainnya. Dan janji-janji politik yang telah kami sampaikan selama kampanye akan kami penuhi,” tegasnya.

Selain itu, Kholilurrahman juga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan doa. Ia mengucapkan terima kasih kepada para tokoh agama, ulama, serta seluruh masyarakat Pamekasan yang telah mendukung perjuangannya.

“Terima kasih kepada semua tim dan pendukung yang telah berjuang dengan penuh semangat untuk memenangkan Kharisma,” katanya.

Di sisi lain, Sukriyanto, Wakil Bupati Pamekasan terpilih, turut menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah bersama-sama berjuang sejak awal, mulai dari pengurusan rekomendasi hingga perjuangan terakhir hingga detik-detik putusan MK.

“Kami sangat berterima kasih kepada semua teman-teman yang telah bersama kami dalam setiap langkah perjuangan. Kami mohon kepada seluruh masyarakat Pamekasan untuk bersatu. Tidak ada lagi perbedaan, tidak ada lagi 01, 02, atau 03. Pilbup telah selesai, sekarang saatnya untuk membangun kebersamaan demi Pamekasan yang lebih baik,” ujar Sukriyanto.

Dengan ditetapkannya Kholilurrahman dan Sukriyanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan terpilih, harapan besar pun disematkan kepada keduanya untuk membawa perubahan yang positif dan mensejahterakan masyarakat Pamekasan ke depannya.

Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 03

Sebelumnya, majleis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 03, Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi (Berbakti) dan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Pamekasan 2024.

Sidang pembacaan putusan digelar pada Senin (24/2/2025) malam sekira pukul 22.15 WIB, di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, hasil Pilkada yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan sebelumnya tetap berlaku. Hal ini mengukuhkan pasangan calon nomor urut 02, KH. Kholilurrahman dan H. Sukriyanto (Kharisma), sebagai pemenang dan resmi terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan.

Meskipun demikian, pelantikan dan penetapan pasangan calon terpilih masih menunggu jadwal resmi dari KPU. Dengan ditolaknya permohonan di MK, maka hasil Pilkada Pamekasan 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU tetap berlaku, dan dengan adanya putusan MK ini, seluruh proses Pilkada dianggap telah selesai dan tidak ada lagi halangan hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *