SURABAYA, tretan.news – Seorang pasien Rumah sakit Dr. M. Soewandhie RM (56) Warga Kalimas baru Surabaya, yang meninggal 31 Oktober lalu berbuntut panjang. Pasalnya, pihak keluarga yang merupakan anggota organisasi melaporkan pihak rumah sakit ke Mapolrestabes Kota Surabaya. Pada, jumat (1/11/24) petang.
Pelaporan itu, ditengarai karena pihak rumah sakit dianggap lalai, dalam memberikan penanganan pada korban. Padahal, satu jam sebelum meninggal, anak korban telah melaporkan pada dokter jaga, bahwa orangtuanya memerlukan penanganan darurat. Namun, pihak rumah sakit tidak mengindahkan laporan tersebut.
Muhammad rosuli S.H., M.H., Ketua DPD Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Mengaku memiliki kewajiban untuk mengusut tuntas kasus ini karena ia masih memiliki hubungan keluarga dengan korban “korban ini masih saudara saya, maka dari itu saya masih memiliki kewajiban untuk membantu beliau”, Ungkapnya, dalam konfrensi pers di depan Mapolrestabes Kota Surabaya, pasca menyampaikan laporan.
“Ini urusannya nyawa bukan gatal-gatal”, tandasnya.
Anggota komisi A DPRD Kota Surabaya, Muhaimin S.H., M.M., menganggap pelaporan ini adalah tindakan yang terlalu tergesa-gesa.
“Pemerintah kota Surabaya terus melakukan peningkatan kualitas layanan infrastruktur. Tidak hanya jalan dan gorong-gorong, namun juga infrastruktur Rumah sakit untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Termasuk juga Soewandhie yang dimana itu adalah milik pemerintah kota Surabaya,” paparnya saat di temui di kantor DPC PPP Jl. Adityawarman Surabaya.
“Seharusnya, ada komunikasi terlebih dahulu dengan pihak rumah sakit. Apabila memang terdapat unsur kesengajaan, yang menghilangkan nyawa orang lain barulah dilaporkan ke polisi,” imbuh cak Imin (sapaan akrabnya).
Cak Imin menilai, masuknya UU kesehatan Nomor 17 tahun 2023 pasal 438 ayat 2 yang menganggap rumah sakit tidak melakukan pertolongan pertama, adalah bukti bahwa pihak pelapor terlalu tergesa-gesa.