Mengupas Lemahnya Perlindungan Hukum bagi Pekerja Hiburan Malam

Penulis : M.Umar

SURABAYA, tretan.news – Dunia hiburan malam seringkali dipandang sebagai sisi gelap kehidupan kota. Lampu gemerlap, musik berdentum, dan pengunjung yang larut dalam euforia menciptakan kesan glamor yang menutupi realitas di baliknya.

Namun, di balik kemeriahan itu, ada peluh para pekerja hiburan malam yang berjuang demi sesuap nasi. Mereka adalah pramusaji, pemandu lagu, penari, dan berbagai profesi lainnya yang menghidupkan industri ini.

Sayangnya, para pekerja hiburan malam kerap menghadapi stigma negatif. Masyarakat sering mengaitkan pekerjaan mereka dengan dunia hitam, sehingga hak-hak mereka sering kali diabaikan. Padahal, seperti pekerja di sektor lain, mereka berhak mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

Ketidakadilan yang Terjadi

Banyak pekerja hiburan malam bekerja tanpa kontrak yang jelas, membuat mereka rentan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa pesangon. Tidak jarang gaji mereka dipotong atau bahkan tidak dibayarkan sama sekali.

Hak-hak dasar seperti tunjangan hari raya (THR) dan cuti pun kerap diabaikan. Lebih parah lagi, ketika mereka menghadapi masalah hukum di tempat kerja, banyak pemilik usaha yang lepas tangan.

Minimnya serikat pekerja yang menaungi mereka semakin memperburuk keadaan. Tanpa wadah untuk memperjuangkan hak-haknya, pekerja hiburan malam sering kali harus menghadapi perlakuan semena-mena seorang diri.

Saatnya Bersolidaritas

Tingginya angka pelanggaran hak pekerja hiburan malam harus menjadi perhatian bersama. Oleh karena itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengundang seluruh masyarakat, khususnya para pekerja hiburan malam, untuk berdiskusi dan ngabuburit dalam acara bertajuk, “Di Balik Kisah: Lemahnya Perlindungan Hukum bagi Pekerja Hiburan Malam”.

Acara ini akan digelar pada:
📅 Jumat, 14 Maret 2025
⏰ Pukul 16.00 – selesai
📍 Jl. Kidal No. 6, Surabaya

Diskusi ini akan menghadirkan narasumber dari berbagai pihak yang berkompeten, termasuk Direktur LBH Surabaya, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Surabaya, serta Acid Pro, seorang perwakilan korban pelanggaran hak pekerja malam.

Melalui diskusi ini, diharapkan para pekerja hiburan malam dapat lebih memahami hak-haknya dan menemukan jalan untuk memperjuangkan kondisi kerja yang lebih adil.

Karena pada akhirnya, setiap pekerja, tanpa memandang bidangnya, berhak mendapatkan perlakuan yang manusiawi dan perlindungan hukum yang layak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *