Mediasi Buntu, Gugatan Wanprestasi PT Graha Agung Permata Berlanjut

Berita68 Dilihat

Surabaya, Tretan.news – Kasus gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh Emir Baramuli terhadap Nurhadi selaku Dirut PT Graha Agung Permata telah sampai pada tahap mediasi kedua yang dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/05/2023).

Agendanya, dalam mediasi kedua ini yakni, pihak tergugat (Nurhadi) menyampaikan tanggapan terhadap usulan dari penggugat (Emir Baramuli). Dalam mediasi kali ini, Emir diwakili oleh kuasa hukumnya dan Nurhadi hadir dengan kuasa hukumnya.

Kepada awak media, Roni Haryono, S.H., selaku kuasa hukum dari Emir Baramuli menyampaikan bahwa kliennya tidak dapat menghadiri mediasi dikarenakan sakit dan sedang menjalani pemeriksaan di rumah sakit.

“Selain klien kami, pihak tergugat hadir bersama kuasa hukumnya. Pada prinsipnya pihak dari pak Nurhadi siap untuk memenuhi kewajibannya. Namun masih menyesuaikan dengan perjanjian pokok,” ucap Roni Haryono.

“Pada prinsipnya, mediasi hari sudah dilakukan. Namun untuk sementara dianggap tidak berhasil. Ini untuk sementara, mediasi secara formal dihentikan,” lanjutnya.

Karena mediasi kedua ini juga tidak menemukan solusinya atau menemui jalan buntu, maka agenda selanjutnya akan dilanjutkan dengan sidang pembacaan perkara pada hari Senin (05/06/2023).

“Namun, diluar itu juga, kita tetap akan dilakukan upaya – upaya agar masing – masing pihak mendapatkan hak dan kewajibannya,” ungkapnya.

Sementara itu, Emir Baramuli saat dikonfirmasi oleh awak media melalui telepon Whatsapp mengatakan sudah mendapat penjelasan dari kuasa hukumnya yakni, Roni Haryono terkait hasil mediasi kedua yang dilaksanakan pada hari ini.

“Pengacara saya sudah menyampaikan hasilnya. Pihak Nurhadi tetap berasumsi tidak melakukan wanprestasi. Padahal Nurhadi sudah jelas – jelas melanggar akte perjanjian. Yang mereka bahas itu tentang perjanjian pokok. Padahal yang saya gugat adalah pembayaran fee sesuai yang tertera dalam akte perjanjian dihadapan Notaris,” jelas Emir.

Menurut Emir, apa yang disampaikan oleh pihak dari Nurhadi sudah membias dari gugatan yang ia layangkan. Karena manurutnya, akte perjanjian jual beli tanah dengan akte perjanjian pembayaran fee, dilakukan dihadapan Notaris yang berbeda.

“Akte perjanjian itu ada 2. Yang pertama akte perjanjian jual beli tanah yang senilai Rp. 16 Milyar dan yang kedua akte pembayaran feenya senilai Rp. 2,4 Milyar. Malah sebenarnya, pelunasan tanah, seharusnya pada 30 Maret 2023, namun ada perpanjangan 6 bulan hingga 30 September 2023. Kalau masalah feenya, seharusnya pada tanggal 30 Maret 2021 atau 2 tahun yang lalu,” ungkapnya.

“Kalau memang tidak memiliki uang untuk memenuhi kewajibannya, mending perjanjian jual beli tanah itu dibatalkan saja. Fee saya saja belum bisa dibayar, apalagi pokoknya. Padahal waktu pelunasan pokoknya saja tinggal 4 bulan lagi. Apabila dibatalkan, tentunya ganti rugi yang saya tuntut akan balance dengan DP 30% yang sudah diberikan oleh Nurhadi,” pungkasnya.

Baca Juga :  Harkamtibmas, Polres Pamekasan Amankan Puluhan Motor Terlibat Balap Liar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *