MALANG, tretan.news – Sejumlah kelompok masyarakat Perum Sawojajar 2 ancang-ancang membawa persoalan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang ada di Perum Sawojajar 2 ke jalur hukum.
Hal itu dilakukan karena dia mencermati tidak ada itikat baik dari PT Perumnas Tbk, selaku pengembang perumahan untuk menyerahkan fasum dan fasosnya.
’’Beberapa warga merasa perumnas perlu disomasi. Saya ini kan menampung aspirasi warga saja,’’ ujar Ketua Pokmas Perum Sawojajar 2, Wahyu Setyono.
Dikatakan, warga Perum Sawojajar 2 ini banyak yang berprofesi sebagai pengacara. Nantinya bisa diundang untuk berkumpul, membicarakan langkah-langkah hukum yang akan diambil menghadapi Perumnas. Bisa dijadikan forum pengacara untuk fasum Perum Sawojajar 2.
Langkah itu diambil untuk mendesak perumnas seperti ogah-ogahan untuk menyerahkan fasum dan fasosnya. Faktanya, sudah puluhan tahun, tidak ada tanda-tanda untuk diserahkan.
Yang harus ditelusuri awal adalah lahan makam. Karena ini persoalan yang mendesak. Warga harus tahu, berapa luas lahan makam yang disediakan perumnas untuk warga.
’’Jumlah lahan makam sampai sekarang simpang siur. Ada info 6.000 m2, ada yang bilang 8.000 m2. Ini harus diperjelas,’’ pintanya.
Tidak hanya diperjelas secara lisan, tapi juga bentuk perjanjiannya bagaimana dan bukti-bukti sertifikatnya. Harus ditelusuri sampai jelas betul posisinya.
Senada dengan Setyono, Wakil Ketua 1 DPC Peradi Kabupaten Malang Agus Subiyantoro SH MH menjelaskan, pengembang bisa disomasi.
Ada dua pihak yang berhak melakukan somasi kepada pengembang. Yaitu warga perumahan dan pemerintah setempat.
’’Selain dua itu, tidak punya hak melakukan somasi. Karena dua pihak itu yang memiliki legal standing,’’ tutur pengacara yang beberapa kali memenangkan gugatan warga kepada pengembang.
Meski demikian, Agus menyarankan, berbagai pihak melakukan mediasi terlebih dahulu. Kalau memang menemui jalan buntu, langkah hukum itu bisa dilakukan.
’’Musyawarah terlebih dahulu, supaya bisa mendapat jalan tengah yang sama-sama baik,’’ tuturnya.
Sebagaimana diberitakan, Selama puluhan tahun, Kantor Desa Mangliawan, tidak memiliki berkas apapun terkait fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) warga Perum Sawojajar 2.
Padahal, berkas itu sebagai alat kontrol pemerintah desa untuk meminta pertanggungjawaban pengembang perumahan, dalam hal ini PT Perumnas Tbk, dalam memenuhi kewajibannya.
Kondisi itu mengemuka, saat dilakukan rembug desa yang membahas lahan makam antara pemerintah desa, ketua RW dan ketua RT di lingkungan Perum Sawojajar 2.
Hadir pada rembug desa itu, selain ketua RT dan ketua RW, kepala desa juga didampingi Kaur Pemerintahan Hariyanto, Kepala Dusun Kedoyo Imron, jajaran BPD Mangliawan yang diketuai Doddy Maulana.
Sekedar informasi, rembug desa tersebut dilaksanakan, setelah warga Perum Sawojajar 2 mempertanyakan fasos, berupa lahan makam.
Warga gelisah, karena mendapat informasi, lahan makam yang merupakan hak mereka, kondisinya semakin berkurang.