Masyarakat Sipil Menguji Kekuasaan Negara dengan Menggugat Presiden di PTUN

Artikel, Berita26 Dilihat

SURABAYA, tretan.news – Gugatan terhadap Presiden bukanlah peristiwa yang lazim dalam praktik ketatanegaraan Indonesia. Namun dalam sistem demokrasi modern, langkah itu bukan sesuatu yang tabu. Justru, mekanisme hukum semacam ini menjadi salah satu indikator bahwa kontrol publik terhadap kekuasaan tetap berjalan.

Hal itulah yang terjadi ketika sejumlah organisasi masyarakat sipil menggugat Presiden Prabowo Subianto di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait penandatanganan perjanjian perdagangan Indonesia Amerika Serikat yang dikenal sebagai The Agreement on Reciprocal Trade (ART).

Gugatan tersebut diajukan oleh koalisi organisasi sipil yang terdiri dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Indonesia for Global Justice (IGJ), Perserikatan Solidaritas Perempuan, WALHI Nasional, serta Trend Asia.

Gugatan didaftarkan pada 11 Maret 2026 dengan dasar hukum Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah atau Onrechtmatige Overheidsdaad.

Koalisi menilai Presiden telah melanggar prosedur konstitusional ketika menandatangani perjanjian ART pada 19 Februari 2026 tanpa persetujuan parlemen dan tanpa proses partisipasi publik yang memadai.

Dalam sistem hukum Indonesia, perjanjian internasional tertentu tidak dapat berlaku begitu saja melalui penandatanganan eksekutif. Ada mekanisme konstitusional yang harus dilalui.

Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 11, yang menegaskan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat luas bagi negara.

Ketentuan tersebut kemudian dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, yang menyebutkan bahwa perjanjian yang berkaitan dengan politik, pertahanan, ekonomi nasional, maupun kedaulatan negara harus mendapat persetujuan DPR.

Mengubah Arah Indonesia

Selain itu, koalisi juga menilai tindakan pemerintah bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Prinsip tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menegaskan pentingnya asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan negara.

Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai perjanjian ART bukan sekadar kesepakatan dagang biasa. Menurutnya, kesepakatan tersebut berpotensi mengubah arah kebijakan ekonomi Indonesia secara mendasar.

“Pemerintah tidak bisa membuat komitmen semacam ini tanpa konsultasi DPR dan masyarakat. Ini bukan hanya pelanggaran prosedur, tetapi juga menyangkut kedaulatan kebijakan ekonomi,” ujarnya.

Sebelum gugatan diajukan, CELIOS telah lebih dulu mengirimkan surat keberatan kepada Presiden pada 23 Februari 2026.

Surat tersebut diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara pada hari yang sama. Berdasarkan Pasal 77 ayat (4) UU Administrasi Pemerintahan, pejabat pemerintah diberi waktu maksimal 10 hari kerja untuk merespons keberatan tersebut.

Namun hingga 9 Maret 2026 tidak ada tanggapan resmi dari pemerintah. Kondisi itu secara hukum dianggap sebagai keputusan diam yang dapat menjadi dasar gugatan administratif.

Mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan, penggugat memiliki waktu 90 hari kerja untuk membawa perkara tersebut ke PTUN.

Peneliti hukum CELIOS, Muhamad Saleh, menyatakan bahwa pengadilan tata usaha negara memiliki kewenangan untuk menguji tindakan pemerintah yang dianggap melanggar hukum administrasi.

Ia merujuk pada preseden hukum dalam Putusan PTUN Jakarta Nomor 230/G/TF/2019/PTUN-JKT yang menegaskan bahwa tindakan pejabat negara dapat diuji melalui mekanisme ini.

Koalisi sipil juga meminta pengadilan mengeluarkan putusan provisi berupa penundaan pelaksanaan perjanjian ART hingga proses persidangan selesai dan ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Lebih dari sekadar sengketa hukum, kasus ini menjadi pengingat penting bagi praktik demokrasi. Dalam negara hukum, kekuasaan tidak berdiri di ruang kosong.

Ia selalu berada dalam pengawasan publik, baik melalui parlemen, lembaga peradilan, maupun masyarakat sipil.

Di tengah dinamika politik yang kerap memperlihatkan kedekatan antara lembaga eksekutif dan legislatif, keberanian organisasi masyarakat sipil untuk menggunakan jalur hukum menunjukkan bahwa kontrol sosial tidak sepenuhnya hilang.

Justru di ruang inilah demokrasi diuji, ketika warga negara berani mempertanyakan kebijakan negara melalui mekanisme hukum yang sah.

Bagi publik, gugatan ini juga menjadi pelajaran penting tentang literasi konstitusi. Demokrasi tidak hanya soal memilih pemimpin dalam pemilu, tetapi juga memastikan bahwa setiap keputusan negara tetap berada dalam koridor hukum, transparansi dan akuntabilitas kepada rakyat.

Oleh
Rokimdakas
Wartawan & Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *