Gresik, tretan.news – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Madura Asli (Madas) Gresik, H. Salim, mengecam pembukaan warung karaoke siang hari di Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti, selama bulan puasa. Meskipun Gresik dikenal sebagai kota santri, tempat tersebut dianggap melanggar nilai-nilai keagamaan dan keamanan masyarakat.
Salim menyatakan keheranannya terhadap kurangnya pengawasan dari aparat desa dan kecamatan terkait aktivitas tersebut.
Ia menekankan pentingnya tindakan dari pihak berwenang untuk memperbaiki situasi tersebut sesuai dengan Pasal 424 KUHP yang mengatur hukuman pidana bagi penjual minuman keras.
“Selain itu, Salim mengingatkan akan reputasi Gresik sebagai kota santri dan pusat kuliner khas, serta potensi pariwisata di daerah tersebut. Ia menyoroti potensi risiko bagi generasi muda jika tempat tersebut menjadi contoh buruk atau bahkan tempat yang berbahaya, seperti prostitusi atau penyalahgunaan narkoba.
Salim berharap tindakan tegas diambil untuk menangani masalah tersebut tanpa mengorbankan mata pencaharian pekerja yang terkait dengan warung tersebut, pungkasnya.