MALANG, tretan.news. Sejumlah pengerjaan proyek peningkatan irigasi dan rehabilitasi jaringan irigasi melalui Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Kabupaten Malang di Tahun Anggaran 2024, yang diduga tidak sesuai spesifikasi layak di periksa Inspektorat atau Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK).
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ProDesa.
“Pekerjaan itu kan sudah selesai, menurut saya itu sudah masuk ranahnya lembaga audit, bisa inspektorat, bisa BPK. Mereka yg paling berwenang,” Ucap Koordinator Badan Pekerja LSM ProDesa, Ahmad Khusaeri, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (7/8/2025).
Ia juga mengatakan dengan adanya dugaan pengurangan Spek tersebut lembaga audit diminta segera melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan yang berjumlah sekitar 113 paket pekerjaan proyek pada Tahun 2024.
“Jika hasil pemeriksaan memang terbukti tidak sesuai spek atau kekurangan volume sehingga ada potensi kerugian negara, ya pastinya lembaga pemeriksa akan memerintahkan pengembalian anggaran sesuai perhitungan mereka,” kata Khusaeri.
Selain itu, Lanjut Khusaeri, Apabila pekerjaan tahun 2024 itu sudah selesai, menurut nya sudah bukan lagi urusan DPUSDA Kabupaten Malang, namun ranahnya inspektorat atau BPK untuk mengauditnya.
“Kita desak saja inspektorat, dan/atau BPK untuk segera turun lapangan sehingga bisa mengambil langkah selanjutnya,” tegasnya.
Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya, pekerjaan proyek di DPUSDA Kabupaten Malang TA 2024 terdapat 113 paket pekerjaan, namun ada beberapa pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Sedangkan, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pengerjaan proyek tersebut diduga dilakukan oleh pemilik perusahaan Commanditaire Vennotschaap (CV) atau Persekutuan Komandite berinisial FA.
Sedangkan, FA tersebut diduga merupakan kaki tangan dari SJ yang ditengarai kerap melakukan monopoli pekerjaan proyek di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).