LSM Pro-Desa Soroti Dugaan AMP Tak Berizin di Kabupaten Malang

Penulis : Sujar

Berita, Hukum, Investigasi173 Dilihat

MALANG, tretan.news – Perusahaan Aspal Mixing Plant (AMP) milik PT BSM yang berada di Jalan Karangpandan, Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang, menjadi sorotan pubilk.

Pasalnya, Perusahaan AMP yang baru berdiri ini diduga tidak mengantongi Izin lingkungan yang merupakan izin utama yang menjadi dasar dari semua perizinan lainnya bagi usaha dan/atau kegiatan, bahkan hingga kini AMP tersebut masih aktif beroperasi dan melayani beberapa proyek pengaspalan di wilayah Kabupaten Malang.

Selain itu, menurut informasi pekerjaan tender maupun Penunjukan Langsung di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD ) di lingkungan Kabupaten Malang hampir semua dikerjakan oleh Perusahaan AMP tersebut.

Mengetahui hal itu, awak media online ini berupaya mengkonfirmasi ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tentang perizinan AMP tersebut, namun mereka enggan berkomentar.

Koordinator Badan pekerja LSM Pro-Desa, Achmad Khoesairi turut menanggapi hal ini dengan menyoroti perijinannya bahkan menanyakan pemilik perusahaan AMP tersebut.

“Itu (AMP) punya siapa, kok tidak ada yang berani menindak, jika memang tidak memiliki izin ya harus di tindak,” katanya.

Lebih lanjut Khoesairi menegaskan, jika hal itu dibiarkan maka akan menimbulkan Potensi Kerugian Keuangan Negara.

“Jika tidak memiliki izin, penarikan pajaknya bagaimana, padahal pajak itu salah satu sektor pendulang pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Malang,” tegasnya.

Sebagai informasi, di pemberitaan sebelumnya perusahaan AMP yang baru saja berdiri ini diduga tidak mengantongi izin lingkungan, seperti AMDAL, HO, UKL-UPL, dan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *