LSM PIAR Soroti Proyek Jalan Rp 4,1 Miliar, Dinas PUPR Sampang: Sudah Sesuai Prosedur

Penulis : Khoirul Umam

SAMPANG, tretan.news – Proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Sampang kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Informasi dan Advokasi Rakyat (PIAR) mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang pada Jumat (20/6/2025), guna menyampaikan sejumlah temuan lapangan terkait pelaksanaan proyek Jalan Paket 1–Jl. Imam Bonjol Baru, yang berada di kawasan Sampang Sport Center (SSC), dengan nilai kontrak mencapai Rp 4,16 miliar.

Dalam pertemuan itu, PIAR menyampaikan dugaan adanya ketidaksesuaian pada pelaksanaan proyek, seperti pemanfaatan U-ditch bekas, pemadatan tanah yang dinilai kurang optimal, serta penggunaan saluran drainase yang dianggap tak layak.

Kepala Dinas PUPR, Moh. Ziz, yang turut hadir bersama Kepala Bidang AMPL, Siti Muatifa, menepis semua tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa proyek tersebut dikerjakan sesuai standar teknis dan melalui tahapan evaluasi yang ketat.

“Kami sangat terbuka terhadap masukan masyarakat. Namun perlu kami sampaikan, setiap proses telah dilakukan sesuai prosedur dan mengacu pada regulasi yang berlaku,” tegas Moh. Ziz.

Sementara itu, Siti Muatifa mengaku menghargai fungsi pengawasan dari masyarakat dan LSM. Namun, dirinya menyayangkan perilaku beberapa perwakilan PIAR dalam forum audiensi yang dinilai kurang mencerminkan etika komunikasi publik.

“Mereka menyampaikan pendapat dengan cara yang tidak pantas, seperti membentak, menggebrak meja, dan menempelkan tulisan yang tak semestinya di dinding kantor,” ungkapnya.

Dari pihak pelaksana proyek, perwakilan CV. Dua Utama Sejahtera, Imam Syafiuddin, turut menanggapi. Ia menyayangkan audiensi yang menurutnya lebih dominan emosional ketimbang argumentatif.

“Kritik itu penting, tapi perlu didasari data dan pemahaman teknis. Kami siap berdialog, tapi dengan cara yang profesional,” ucap Imam.

Lebih lanjut, Imam menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pengawasan pembangunan. Namun, ia mengingatkan agar peran tersebut dijalankan sesuai aturan hukum dan etika yang berlaku.

“Jangan sampai fungsi kontrol disalahgunakan untuk kepentingan sempit. LSM harus hadir sebagai mitra pembangunan, bukan sumber kegaduhan,” pungkasnya.

Ia juga mengingatkan semua pihak agar mewaspadai keberadaan organisasi yang tidak memiliki legalitas hukum, yang dapat menimbulkan kesalahpahaman serta merugikan publik dalam jangka panjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *