LPK-RI Gresik Tegas Berantas Mafia Proyek Merugikan Negara

Pemerintahan46 Dilihat

GRESIK, tretan.newsProyek rekonstruksi atau pemeliharaan jalan Kabupaten, diwilayah Jl. Raya Ngasin, Kec. Balongpanggang, Kabupaten Gresik, kembali menuai sorotan tajam. Pekerjaan yang seharusnya menjadi solusi bagi kelancaran transportasi masyarakat, justru diduga tidak memenuhi standar konstruksi sebagaimana mestinya.

Informasi yang diperoleh dari Tim Investigasi LPK-RI DPC Kabupaten Gresik melalui Ketua Gus Aulia menyebutkan bahwa pengerjaan dinilai asal-asalan dan tidak memperhatikan jangka panjang kekuatan proyek.

Berdasarkan Papan anggaran proyek (PAGU) yang terpasang bertuliskan :

Program : Penyelenggaraan Jalan.
Nama Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota.
Nama Pekerjaan :Pelebaran Jalan Metatu – Balongpanggang.
Lokasi : Kec. Balongpanggang – Kab. Gresik.
Nomor Kontrak :762/3941/Bm/437.51 /2025.
Tanggal Kontrak : 1 – Juli – 2025.
Nilai Kontrak : Rp. 4.657.944.930,03 .
Sumber Dana : Apbd Tahun Anggaran 2025.
Waktu Pelaksanaan : 150 Hari Kerja.
Kontraktor : Pt. Tiga Raksa Utama.
Konsultan : Cv. Cakra Nenggala Konsultan. Pt. Mitra Cipta Engineering.

Ketika tim investigasi bertanya kepada pekerja dilapangan terkait spesifikasi pengerjaan tersebut, berapa campuran semen dan pasir/mortar atau adukan mengatakan jika campuran menggunakan ember cat 4:1 untuk pengerjaan.

Namun dalam kenyataan dilapangan Tim Investigasi menemukan jika campuran semen dan pasir/mortar dalam pengerjaan terkesan asal-asalan, karena terpantau pencampuran hanya menggunakan sekop dan tidak sesuai apa yang disampaikan sebelumnya.

Bahkan yang membuat heran, pengawas/konsultan ketika ditemui di mess karyawan, dirinya dalam keadaan istirahat (lesehan) disaat jam kerja, Sabtu (27/September/2025) pukul 13:55 WIB.

Saat dikonfirmasi mengenai S.O.P pekerjaan seperti banyaknya yang tidak memakai APD (Alat Pelindung Diri) Safety, Spek RAB pengerjaan sesuai apa tidak?, Dirinya terkesan tidak tahu, konsultan pengawas hanya mengatakan siap mempertemukan dengan pihak kontraktor dan akan segera berbenah setelah dilakukan koordinasi.

Dengan adanya temuan diatas, semakin membuka beberapa pelanggaran serius dalam pengerjaan peroyek tersebut, diantaranya seperti Material yang dianggap alakadarnya sehingga rentan mudah roboh/rusak, diduga banyak pengurangan bahan material yang seharusnya diterapkan namun tidak dijalankan sehingga muncul indikasi gratifikasi dan juga pengambilan keuntungan yang berlebihan, Ungkap Gus Aulia Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik.

hal ini pastinya melanggar pasal Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Pasal-pasal ini menjerat pelaku berdasarkan perbuatannya yang merugikan keuangan negara atau menyalahgunakan wewenang, dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, Lanjut Gus Aulia.

Adanya dari pihak Dinas PU (Pembangunan Umun) melalui Samsul Bachri (URC) mengatakan by WhatsApp, “terimakasih atas informasi temuannya, terkait pelanggaran yang ada, kami akan turun cek kelapangan,”.

Padahal berdasarkan pengakuan salah satu anggota Tim LPK-RI Gresik Ahmad, sejak bulan Agustus 2025 sudah pernah mengingatkan kepada konsultan bahkan melalui perwakilan dinas PU (Samsul Bachri/Sukro) agar pengerjaan tersebut diawasi dan di kroscek langsung kelapangan, sehingga tahu kualitas pengerjaan tersebut.

Namun hingga memasuki bulan Oktober 2025, Atas pengaduan penduduk sekitar juga pengguna jalan tersebut bernama Fachrudin, mengatakan sepengetahuan dirinya, pengerjaan ya begitu-begitu saya, menurutnya terkesan asal-asalan, pekerja hampir setiap hari tidak ada yang memakai APD/Safety lengkap, bahkan Kantor Direksi yang biasanya di dekat area pengerjaan tidak terlihat dari awal hingga sekarang.

Namun, sebelum adanya publikasi ini, kita sudah berupaya menghubungi pihak pelaksana proyek namun hingga saat berita ini tayang belum ada konfirmasi resmi dari pihak pengawas pelaksana maupun kontraktor, kami masih menunggu itikad tersebut, untuk konfirmasi lebih lanjut bisa menghubungi Ketua LPK-RI Kabupaten Gresik Gus Aulia di nomor WhatsApp (082257587374).

HDK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *