Lira Minta KPK Tak Segan Tetapkan Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah DPRD Provinsi Jatim

Penulis : Sujar

Berita, Hukum, Investigasi161 Dilihat

MALANG, tretan.news – Kasus dugaan korupsi dana hibah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur yang sudah menyeret 21 tersangka menjadi sorotan publik.

Pasalnya kasus dugaan korupsi dana hibah APBD provinsi Jatim tahun anggaran 2029-2022 hingga saat ini masih dalam pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan menurut informasi mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar turut disebut berpotensi menjadi tersangka, dan yang bersangkutan juga telah dilakukan pemeriksaan hingga penggeledahan dengan upaya paksa oleh KPK.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) M. Zuhdy Achmadi Sangat mengapresiasi kinerja KPK dalam menelusuri kasus korupsi tersebut, bahkan dirinya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak segan untuk menetapkan tersangka lain jika memang terbukti turut terlibat dalam perkara kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut.

“Saya mengapresiasi KPK atas konsistensinya dalam menelusuri kasus korupsi tersebut, tapi yang saya amati itu tersangkanya baru di lingkaran pimpinan saja, dan juga ada beberapa (orang) lainnya itu pihak swasta. Ya kalau bisa harus diperdalam, praktik di daerah kan juga perlu ditelusuri, apakah menyalahi atau tidak,” ucapnya.

Pria yang akan di sapa didik ini menuturkan bahwa akan ada orang lain yang turut melakukan tindakan tidak terpuji tersebut. Bahkan, hingga layak untuk dijadikan tersangka. Tidak terkecuali bagi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur daerah pemilihan (dapil) Malang Raya.

Bukan tanpa alasan, menurutnya sampai saat ini setidaknya sudah ada sebanyak 11 anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dapil Malang Raya yang diperiksa dalam dugaan korupsi tersebut. Bahkan di wilayah Malang Raya, sejumlah kelompok masyarakat (pokmas) di Malang juga sempat diperiksa oleh KPK beberapa waktu lalu.

“Sampai saat ini kan belum ada hasil resmi yang disampaikan KPK (atas pemeriksaan pokmas dan Anggota DPRD Provinsi Jatim dapil Malang Raya), jadi wajar kalau publik bertanya-tanya, soal bagaimana kelanjutannya,” jelasnya.

Menurut Didik, pengusutan kasus ini harus dapat diselesaikan hingga di level daerah. Pasalnya, agar kasus tersebut tidak melebarkan opini bahwa pengusutan kasus itu ditunggangi kepentingan politik jelang pemilihan kepala daerah beberapa waktu lalu.

“Kan sempat berhembus, bahwa kasus itu diduga menjadi salah satu manuver yang ditunggangi kepentingan politik tertentu. Makanya, agar isu itu tidak semakin bias, harus dituntaskan hingga ke akarnya. Termasuk sampai proses penyaluran dana pokmas atau pokir di daerah, tak terkecuali di Malang Raya,” tegasnya.

Sebagai informasi, total anggaran yang diduga bermasalah tersebut diperkirakan mencapai Rp 1 hingga Rp 2 Triliun. Yang disalurkan hingga mencapai 14 ribu pokok pikiran (pokir). Sementara itu, nilai anggaran yang disalurkan oleh Anggota DPRD Provinsi Jatim juga beragam.

Untuk dapil Malang Raya, mulai dari yang terendah adalah sebesar Rp 10.433.492.000, tercatat diterima oleh anggota dewan dari Partai Demokrat, Agus Dono Wibawanto. Kemudian anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan tercatat ada 4 orang penerima dana hibah.

Yakni Sugeng Pujianto Rp 21.146.234.000, Daniel Rohi Rp 23.636.818.000, Gunawan Rp 29.273.847.000. Dan tertinggi adalah Ketua Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Jatim, Sri Untari sebesar Rp 108.729.136.000.

Kemudian dari Fraksi PKB terdapat dua orang. Yakni Khofidah sebesar Rp 19.460.934.000 dan Hikmah Bafaqih sebesar Rp 35.716.422.000. selanjutnya dari Partai Gerindra yakni Aufa Zhafiri sebesar Rp 31.909.847.000.

Kemudian dari Partai Golkar, Siadi sebesar Rp 22.815.665.000, dari Partai Nasdem yakni Jajuk Rendra Kresa sebesar Rp 26.709.119.000. Dan menjadi penerima terbesar kedua untuk dapil Malang Raya adalah dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dwi Hari Cahyono sebesar Rp 84.743.095.000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *