Duar! Suara Ledakan Keras Bongkar Industri Petasan Ilegal di Pamekasan

Pamekasan, Tretan.news Suara ledakan keras di malam hari justru mengungkap praktik pembuatan petasan ilegal skala besar di Dusun Polay, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Jajaran Polsek Larangan, Polres Pamekasan, yang tengah berpatroli mengantisipasi gangguan kamtibmas menjelang malam takbiran, langsung bergerak cepat menuju sumber suara dan mendapati aktivitas produksi petasan dalam jumlah besar di sebuah rumah warga.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial D (18), warga Dusun Duwak Tinggi, Desa Blumbungan. Sementara itu, 11 orang lainnya yang diduga terlibat berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran.

Kasihumas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut, penindakan berawal dari kecurigaan petugas saat patroli rutin.

“Saat melintasi lokasi, anggota mendengar suara ledakan petasan cukup keras. Petugas kemudian menuju sumber suara dan menemukan adanya aktivitas pembuatan petasan skala besar,” terangnya, Sabtu (21/3/2026).

Operasi yang dipimpin Kapolsek Larangan, AKP Suyanto, itu juga mengungkap berbagai barang bukti dalam jumlah besar. Polisi menyita ratusan petasan siap pakai berbagai ukuran, termasuk petasan renteng sepanjang tiga meter.

Selain itu, turut diamankan lebih dari 5 kilogram bahan kimia berbahaya seperti bubuk mesiu, belerang, serbuk arang, tepung kanji, hingga booster kelingking. Berbagai peralatan produksi seperti timbangan elektrik, alat perakit dari kayu dan pipa besi, lakban, serta selongsong petasan juga ditemukan di lokasi.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan tiga unit ponsel, empat unit sepeda motor, serta plastik bahan balon udara yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Ipda Evan menegaskan, pihak kepolisian tidak akan mentolerir penyalahgunaan bahan peledak karena berisiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat. Tindakan tegas ini diambil untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), terutama menjelang hari raya.

“Kami tidak main-main dengan penyalahgunaan bahan peledak. Selain melanggar hukum, aktivitas ini sangat membahayakan nyawa pelaku maupun warga sekitar,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polres Pamekasan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga berkoordinasi dengan Tim Jibom Gegana Sat Brimob Polda Jawa Timur guna memastikan penanganan bahan peledak berjalan aman.

Pihak kepolisian mengimbau para pelaku lain yang melarikan diri agar segera menyerahkan diri secara kooperatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *