SURABAYA, tretan.news – Menjelang perayaan Hari Raya, pemenuhan hak pekerja atas Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi perhatian utama berbagai organisasi buruh dan lembaga advokasi.
Untuk memastikan hak-hak pekerja/buruh terpenuhi, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – LBH Surabaya, bersama sejumlah organisasi buruh dan advokasi di Jawa Timur, secara resmi membuka Posko Pengaduan THR 2025.
Posko ini didirikan sebagai bentuk respons atas maraknya pelanggaran hak THR yang dilakukan oleh perusahaan terhadap pekerja.
Selain menerima laporan dan pengaduan, posko ini juga akan menjadi pusat edukasi bagi buruh mengenai hak-hak mereka terkait THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut rencana, acara peluncuran posko ini akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal: Selasa, 4 Maret 2025
Waktu: 10.00 WIB – selesai
Tempat: Aula LBH Surabaya, Jl. Kidal No. 6, Pacar Keling, Surabaya
Inisiatif ini melibatkan berbagai organisasi, di antaranya LBH Surabaya Pos Malang, Lembaga Bantuan Hukum Buruh dan Rakyat (LBH BR) Jawa Timur, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Surabaya, Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (FSBK) Jawa Timur, Serikat Buruh Rakyat Bergerak (SKOBAR) Mojokerto, BPJS Watch Jawa Timur, Sindikasi Jawa Timur, dan Komunitas Pemuda Independen (KOPI).
Dengan adanya posko ini, para pekerja yang mengalami pelanggaran THR, seperti pembayaran yang tidak sesuai ketentuan atau bahkan tidak menerima THR sama sekali, dapat melaporkan kasus mereka dan mendapatkan pendampingan hukum.
Melalui kolaborasi berbagai pihak, diharapkan posko ini dapat memberikan solusi bagi para pekerja yang mengalami ketidakadilan dalam pembayaran THR dan mendorong perusahaan untuk lebih patuh terhadap kewajiban hukum mereka.
Bagi pekerja/buruh yang ingin mengajukan pengaduan atau mendapatkan informasi lebih lanjut, dapat langsung datang ke lokasi posko selama periode operasionalnya.
#THR #THR2025 #HakBuruh #LBHSurabaya