LBH PLATO Dorong Rehabilitasi dan Wajib Lapor Narkoba lewat Penyuluhan Hukum HANI 2025 di Surabaya

Berita, Hukum, Sosial24 Dilihat

SURABAYA, tretan.news – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PLATO menggelar penyuluhan hukum bertema “Memutus Rantai Peredaran Gelap Narkoba Melalui Pencegahan dan Rehabilitasi Menuju Indonesia Emas 2045” dalam rangka peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025.

Kegiatan ini berlangsung di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan menyasar para korban penyalahguna NAPZA yang tengah menjalani rehabilitasi.

Sebagai lembaga bantuan hukum terakreditasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), LBH PLATO aktif menjalankan mandat wajib lapor dari Kementerian Sosial, khususnya dalam mendampingi korban penyalahgunaan narkoba.

Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen LBH PLATO dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Dua pemateri utama hadir dalam acara tersebut. Ketua LBH PLATO, Adv. Moch. Choliq Al Muchlis, S.HI., CPM., membawakan materi bertajuk “Bahaya Penyalahgunaan NAPZA dalam Perspektif Hukum UU No. 35 Tahun 2009”.

Ia menekankan bahwa banyak penyalahguna tidak memahami perbedaan perlakuan hukum antara pengguna, pengedar, dan bandar, serta besarnya ancaman pidana yang diatur dalam UU tersebut.

Sementara itu, Adv. Abdul Rahman Misbakhun Nafi’, S.H., Koordinator Bidang Pendampingan Hukum LBH PLATO, menyampaikan materi tentang “Solusi bagi Penyalahguna NAPZA dalam Perspektif PP No. 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor”.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme wajib lapor memberi jalur alternatif berupa rehabilitasi medis dan sosial tanpa proses pidana. Edukasi ini sangat penting agar korban tidak semakin terpuruk akibat ketidaktahuan terhadap hak-haknya.

“Penyuluhan hukum ini adalah bagian dari dedikasi kami untuk memberikan edukasi dan pemahaman yang lebih baik tentang bahaya narkotika serta solusi hukum yang tersedia,” ujar perwakilan LBH PLATO. 25/06/2025

“Kami percaya bahwa pengetahuan hukum adalah senjata untuk menyelamatkan masa depan generasi muda.” jelasnya.

Peserta penyuluhan, yang terdiri dari klien IPWL, terlihat antusias dan aktif dalam sesi diskusi. Mereka mendapatkan informasi konkret mengenai langkah hukum yang bisa diambil jika terjerat penyalahgunaan NAPZA, termasuk hak perlindungan selama rehabilitasi.

LBH PLATO berharap kegiatan semacam ini bisa digelar rutin sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemulihan sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *