GRESIK, tretan.news – Polemik pelayanan kesehatan kembali mencuat di RSUD Ibnu Sina Gresik. Kali ini, sorotan publik tertuju pada dugaan kendala layanan yang dialami seorang pasien yang bekerja sebagai tenaga cleaning service melalui sistem outsourcing di rumah sakit tersebut.
Kasus ini mencuat setelah laporan dari suami pasien beredar dan memicu perhatian masyarakat. Aduan tersebut tidak hanya menyinggung pengalaman pribadi, tetapi juga membuka diskursus lebih luas mengenai akses layanan kesehatan bagi pekerja outsourcing di fasilitas publik.
Pihak keluarga mempertanyakan mengapa pasien tidak dapat langsung memperoleh penanganan medis melalui skema jaminan kesehatan, meskipun bekerja di lingkungan rumah sakit.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya ingin pelayanan yang setara, sesuai dengan hak yang seharusnya didapat,” ujar perwakilan keluarga pasien.
Menurut keterangan keluarga, pasien sempat datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) dengan harapan mendapatkan penanganan segera. Namun, proses yang diterima dinilai tidak sesuai ekspektasi, sehingga menimbulkan dugaan adanya perbedaan perlakuan antara pegawai tetap dan tenaga outsourcing.
Menanggapi hal tersebut, manajemen RSUD Ibnu Sina Gresik memberikan klarifikasi dan membantah adanya praktik diskriminasi. Dalam mediasi yang dilakukan, pihak rumah sakit menegaskan bahwa seluruh pelayanan mengacu pada regulasi nasional, termasuk ketentuan dari BPJS Kesehatan.
“Kami merupakan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah, namun tetap terikat aturan yang berlaku. Kami tidak memiliki kewenangan untuk bertindak di luar regulasi, baik dari pemerintah maupun BPJS Kesehatan,” ujar perwakilan manajemen usai mediasi.
Pihak rumah sakit juga menjelaskan bahwa tidak semua kasus yang datang ke IGD dapat langsung ditanggung oleh BPJS. Terdapat ratusan jenis kondisi medis yang harus melalui mekanisme rujukan berjenjang dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes 1), seperti puskesmas atau klinik.
Kebijakan ini kerap menjadi titik krusial di lapangan. Tidak sedikit pasien yang datang langsung ke IGD harus kembali mengikuti prosedur administratif karena dinilai tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan.
Di sisi lain, status pasien sebagai pekerja outsourcing turut menjadi perhatian. Manajemen rumah sakit menegaskan bahwa tanggung jawab jaminan kesehatan bagi tenaga outsourcing berada pada perusahaan penyedia tenaga kerja (vendor), bukan pada rumah sakit sebagai pengguna jasa.
“Perbedaan terletak pada hubungan kerja. Untuk tenaga outsourcing, tanggung jawab jaminan kesehatan berada pada perusahaan penyedia jasa sebagai pemberi kerja langsung. Ini merupakan sistem yang berlaku secara umum,” tegas pihak manajemen.
Meski demikian, penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai efektivitas perlindungan kesehatan bagi pekerja outsourcing. Kelompok ini dinilai berada dalam posisi rentan, terutama ketika terjadi ketidaksesuaian antara kebijakan perusahaan vendor dan implementasi di lapangan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan outsourcing yang menaungi pasien. Keluarga berharap perusahaan dapat memberikan penjelasan terkait mekanisme jaminan kesehatan yang diberikan kepada pekerjanya.
Selain itu, persoalan transparansi dalam penentuan status kegawatdaruratan pasien juga menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai bahwa kriteria tersebut belum sepenuhnya dipahami masyarakat, sehingga kerap menimbulkan persepsi adanya subjektivitas dalam pelayanan.
Kasus ini pun membuka ruang evaluasi terhadap implementasi sistem jaminan kesehatan nasional, termasuk koordinasi antara fasilitas kesehatan, pemerintah daerah, dan perusahaan penyedia tenaga kerja.
Keluarga pasien berharap peristiwa ini dapat menjadi momentum perbaikan.
“Kami berharap ke depan ada sistem yang lebih jelas, adil, dan tidak membingungkan masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah daerah diharapkan turut mengambil langkah konkret untuk memastikan layanan kesehatan publik dapat diakses secara setara oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk pekerja outsourcing yang selama ini kerap berada di posisi paling rentan.







