Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Gelar Sosialisasi Remisi dan Hak Integrasi kepada Warga Binaan

Penulis : Rudi

Berita, Daerah, Hukum80 Dilihat

SURABAYA, tretan.news – Pamekasan, tretan.news – Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jatim menggelar sosialisasi mengenai remisi dan hak integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Bertempat di ruangan Kunjungan dan di hadiri oleh ratusan Warga Binaan kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang hak-hak mereka selama menjalani masa pidana, termasuk pengurangan hukuman (remisi) serta peluang integrasi kembali ke masyarakat melalui Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan asimilasi. Selasa (04/03/2025).

Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jatim, Fathorrosi didampingi Pejabat Struktural dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman tentang hak-hak ini agar warga binaan lebih termotivasi dalam menjalani pembinaan.

“Remisi bukan hanya sekadar pengurangan hukuman, tetapi apresiasi bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan positif dan berperilaku baik selama menjalani masa pidana.

Perlu dipahami juga bahwa remisi dan hak integrasi bukan sesuatu yang diberikan secara otomatis, melainkan harus diperoleh dengan memenuhi syarat tertentu.

Kami ingin memastikan bahwa mereka benar-benar memahami mekanisme dan pentingnya pembinaan di dalam Lapas sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial.

Harapannya, dengan pemahaman yang lebih baik, Warga Binaan akan semakin termotivasi untuk berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasie Binadik, Rikie Umbaran mengatakan menerangkan bahwa ada prosedur dalam pengajuan hak integrasi, termasuk syarat administratif dan perilaku yang harus dijaga oleh Warga Binaan agar dapat memperoleh kesempatan kembali ke masyarakat lebih cepat.

“Kami terus mendorong Warga Binaan untuk mengikuti semua kegiatan pembinaan yang telah disiapkan, karena ini menjadi salah satu faktor utama dalam memperoleh hak-hak pemasyarakatan seperti remisi dan integrasi.

Kami juga menjelaskan secara detail prosedur remisi dan integrasi, termasuk persyaratan administratif serta aspek perilaku yang menjadi penilaian utama.

Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap tidak ada lagi kebingungan atau kesalahpahaman terkait mekanisme pengajuan dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Semua Warga Binaan memiliki kesempatan yang sama, selama mereka berkomitmen untuk berubah menjadi lebih baik.” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *