Lapangan Bola Voli Pantai Batal Jadi Venue Porprov Jatim, LIRA Angkat Bicara

Penulis : Sujar

MALANG, tretan.news – Kabar batalnya penggunaan lapangan bola voli pantai di area GOR Ken Arok menjadi salah satu Venue untuk Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Jawa Timur 2025, membuat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) angkat bicara

LIRA menilai Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Malang tidak pernah diajak komunikasi untuk mencarikan solusi, padahal Koni juga memiliki peranan besar dalam penyelenggaraan Porprov IX Jatim 2025 terlebih, jika terdapat kendala, maka peran KONI yang memiliki struktur organisasi hingga di tingkat daerah sangatlah diperlukan.

Wakil Wali Kota LIRA, A.A Huda mengatakan, perkara pembangunan lapangan voli pantai tersebut seharusnya KONI Kota Malang turut memberikan pertimbangan kepada Pemkot Malang dalam hal ini Dinas Kepemudaan,

Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) terkait lapangan yang diusulkan menjadi venue , apalagi Pemerintah Kota ( Pemkot) Malang menjadi salah satu tuan rumah.

“Harusnya kan Disporapar banyak koordinasi dengan KONI. Apalagi batalnya venue itu, berkaitan langsung dengan teknis penyelenggaraan sebuah olahraga. Itu kan hanya soal pasir yang disebut tidak sesuai. KONI seharusnya juga paham soal aturan yang saat ini diributkan menjadi alasan keruwetan batalnya venue itu,” ucapnya, saat dikonfirmasi awak media, Senin (10/3/2025).

Akan tetapi, lanjut Huda, jika KONI Jatim memutuskan untuk tidak merekomendasikan hal tersebut karena hal teknis, seharusnya KONI Kota Malang dapat mengetahui hal itu terlebih dulu. Karena tentunya, KONI Kota Malang terus melakukan koordinasi dengan KONI Jawa Timur terkait persiapannya.

“Ini kan soal persiapan. Kalau seandainya KONI Kota Malang menyampaikan masalah spesifikasi pasir lebih dulu kepada Disporapar, seharusnya hal itu dapat dicegah. Karena tentu ada rekomendasi-rekomendasi lain yang bisa dilakukan sebagai persiapan lebih awal,” jelasnya.

Termasuk di dalamya, tambah Huda, kemungkinan untuk memilih alternatif penggunaan pasir lain yang direkomendasikan sebagai pengganti pasir yang sesuai peruntukannya. Sehingga, perencanaan dapat dilakukan lebih matang untuk meminimalisir hal-hal tak terduga yang tidak diinginkan.

“Apalagi informasinya pasir itu hanya perlu dilakukan pengayaan agar spek nya bisa jadi sesuai dan dapat digunakan untuk event. Buktinya, setelah diayak pasir itu dapat digunakan untuk latihan atau event lain. Keputusan batalnya venue itu kan disebut karena proses treatment pasir yang balapan dengan dikeluarkannya SK Venue Porprov,” terangnya.

Sehingga Huda menyimpulkan bahwa perencanaan yang tidak matang dari penyelenggara. Baik Pemkot Malang melalui Disporapar maupun KONI melalui kepanjangan tangannya di daerah.

“Kalau anggaran tidak siap pun, bisa disampaikan lebih awal, sehingga tidak ada kesan untuk dipaksakan. Ini sudah menelan anggaran Rp 1 Miliar lebih, meski tidak percuma, itu adalah uang besar yang tidak bisa dihamburkan begitu saja,” ulasannya.

Untuk itu, Huda menduga, bahwa ada komunikasi yang terjalin kurang baik antara Disporapar dengan KONI Kota Malang. Hingga membuat informasi yang berkaitan dengan hal teknis seperti itu tidak tersampaikan.

“Bisa jadi (ada pola komunikasi yang tidak baik) atau bisa juga KONI tak paham aturan (soal eksplorasi pasir pantai),” pungkasnya.
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *