Gresik, tretan.news – Lahan kosong yang terletak sebelah kiri Kantor Pemda Gresik jln. Dr.Wahudin SHD Desa Dahanrejo, Kec. Kebomas, Kab.Gresik, telah dimanfaatkan. Senin 11/11/2024.
Lahan kosong bertuliskan ” Tanah Milik ” Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung 1.Nomor : 99/Pdt /G/2019/PN .Blb
2.Surat Tanah EV 19404
3.Akte No 367
4.MEETBRIEF Tahun 1929 Luas Tanah : 397.972 Meter persegi
Dilindungi Hukum Internasional dan UU Republik Indonesia yang mencabut atau menganggu berurusan dengan hukum .
“Mubarok mendapatkan mandat untuk mengelolah lahan mengatakan ” Lahan tambak ini kosong sesuai Surat Keputusan Makamah Agung lahan ini saya fungsikan , saya masukkan bibit ikan ada ikan bandeng jumlahnya 4000 bibit ,ikan tombro jumlahnya 2000 bibit , ikan mujaher nila jumlah 2000 bibit , seluruhnya 8000 bibit ikan.” ujarnya .Pukul 11.58 wib.
Bibit ikan yang di beli di area cerme sebesar 2 ruas jari kecil dan sekitar beberapa bulan lagi sudah dewasa dan dengan diberi pupuk dan tempat yang tepat cepat membuat ikan jadi besar.
Lebih lanjut Mubarok menambahkan ” Lahan ini bukan untuk umum dan bukan untuk pemancingan tapi lahan milik pribadi dan sangat luas.
Harapannya supaya bisa bermanfaat bagi masyarakat sekitar dan wilayah Dahanrejo yang membutuhkan. Apabila besuk sudah besar dan bisa diambil tidak lupa kita akan berbagi. (HDK)