Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Bom Molotov di Pandaan

PASURUAN, tretan.news.– Polres Pasuruan menangkap JRF (26), warga Kecamatan Pandaan, pelaku pelemparan bom molotov ke Pos Lantas Pandaan, Senin (1/9/2025) sekitar pukul 03.12 WIB. Aksi tersebut tidak menimbulkan korban jiwa.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan, tindakan pelaku sangat membahayakan keselamatan masyarakat dan petugas.

“Pelaku dengan sengaja melempar bom molotov ke Pos Lantas Pandaan. Beruntung tidak menimbulkan korban jiwa. Polisi bergerak cepat, kurang dari 24 jam pelaku kami amankan,” ujar AKBP Jazuli, Rabu (3/9/2025).

Pelaku ditangkap di sebuah kafe di kawasan Pandaan setelah tim gabungan Polres Pasuruan dan Polsek Pandaan melacaknya melalui rekaman CCTV serta unggahan Instagram pribadinya.

Dari hasil pemeriksaan, JRF mengaku nekat karena ingin ikut aksi demonstrasi di Jakarta, namun tidak memiliki biaya.

Polisi menyita barang bukti berupa pecahan botol kaca, sepeda motor Honda Vario hitam, jaket hitam, celana biru lis hitam, helm hitam, dan dua unit ponsel.

Atas perbuatannya, JRF dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang pembakaran dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara

“Kami tegaskan, keamanan masyarakat adalah harga mati. Tidak boleh ada tindakan anarkis yang membahayakan ketertiban umum,” tegas AKBP Jazuli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *