KUHP–KUHAP Baru Berlaku, Publik Soroti Ancaman Kriminalisasi

Artikel, Berita, Hukum104 Dilihat

SURABAYA, tretan.news – Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki babak baru sistem hukum pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru mulai efektif diberlakukan, menggantikan produk hukum kolonial dan Orde Baru yang selama puluhan tahun menjadi rujukan penegakan hukum nasional.

KUHP baru diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sementara KUHAP direvisi dan ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Pemerintah menyebut perubahan ini sebagai langkah dekolonisasi hukum pidana sekaligus upaya modernisasi agar selaras dengan dinamika sosial, teknologi, dan hak asasi manusia.

Namun, hampir dua pekan sejak diberlakukan, KUHP dan KUHAP baru justru memantik perdebatan luas. Sejumlah kalangan masyarakat sipil, akademisi, hingga aktivis HAM menyuarakan kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan serta kriminalisasi kebebasan berekspresi.

“Perubahan hukum pidana seharusnya memperkuat perlindungan warga negara, bukan menciptakan rasa takut dalam menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik,” ujar Eko Gagak, pemerhati hukum pidana, saat dimintai tanggapan.

Pasal Kontroversial Digugat ke MK

Berdasarkan data perkara yang telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi, sejumlah pasal dalam KUHP baru telah diajukan uji materiil (judicial review). Di antaranya:

  • Pasal 281 tentang penghinaan presiden dan wakil presiden (Perkara No. 275/PUU-XXIII/2025),
  • Pasal 256 terkait pengaturan demonstrasi (Perkara No. 271/PUU-XXIII/2025),
  • Pasal 218 ayat (2) tentang perzinahan (Perkara No. 280/PUU-XXIII/2025),
  • Pasal 100 mengenai pidana mati (Perkara No. 281/PUU-XXIII/2025),
  • Pasal 240 dan 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara,
  • Pasal 603 dan 604 terkait tindak pidana korupsi (Perkara No. 283/PUU-XXIII/2025).

Pemohon menilai sejumlah pasal tersebut berpotensi membatasi kebebasan berpendapat serta tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip persamaan di hadapan hukum, meski sebagian dikategorikan sebagai delik aduan.

“Walaupun disebut delik aduan, tetap ada efek gentar. Ini yang dikhawatirkan publik, terutama bagi warga yang kritis terhadap kekuasaan,” kata Eko.

Kekhawatiran Perluasan Diskresi Aparat
Selain substansi pasal, KUHAP baru juga disorot karena dinilai membuka ruang perluasan diskresi aparat penegak hukum, mulai dari tahap penyelidikan, penahanan, hingga prosedur pemeriksaan.

Pertanyaan publik pun mengemuka: apakah mekanisme check and balance dalam penegakan hukum cukup kuat? Apakah pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan wewenang telah diperketat?

Pemerintah dan aparat penegak hukum menyatakan telah menyiapkan langkah antisipasi. Kepolisian dan Kejaksaan diketahui memperkuat koordinasi melalui penandatanganan nota kesepahaman pada akhir 2025 untuk menyelaraskan penerapan KUHP dan KUHAP baru.

Restorative Justice dan Tantangan Implementasi

Di sisi lain, KUHP dan KUHAP baru membawa semangat restorative justice, dengan membuka peluang penyelesaian perkara di luar pengadilan untuk kasus-kasus tertentu. Pendekatan ini diklaim dapat mengurangi beban sistem peradilan serta memperbaiki praktik pemidanaan lama yang dinilai tidak adil.

“Prinsipnya bagus, tapi implementasi di lapangan sangat bergantung pada integritas dan kapasitas aparat penegak hukum,” ujar Eko.

Publik juga menyoroti dampak penerapan aturan baru terhadap kelompok rentan, khususnya masyarakat miskin. Kekhawatiran muncul bahwa hukum pidana justru semakin terasa menakutkan bagi warga yang tidak memiliki akses terhadap bantuan hukum memadai.

Babak Baru, Ujian Konsistensi

Pembaruan sistem hukum pidana dinilai sebagai langkah penting untuk meninggalkan warisan kolonial dan beralih dari pendekatan crime control model menuju due process model. Namun, efektivitasnya sangat ditentukan oleh konsistensi penegakan hukum dan pengawasan yang ketat.

KUHP dan KUHAP baru kini menjadi ujian nyata: apakah benar menjadi instrumen keadilan dan perlindungan hak asasi manusia, atau justru berbalik menjadi alat pembungkaman.

Kontributor: Eko Gagak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *