Surabaya, Tretan.News – Kasus dugaan penggelapan kosmetik yang melibatkan tujuh mantan karyawan CV Belia Cosmetic, salah satu perusahaan kosmetik terkenal di e-commerce, kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada Kamis (12/9/2024), ketujuh mantan karyawan tersebut dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang yang dipimpin oleh Jaksa Estik Dilla Rahmawati.
Ketujuh terdakwa antara lain Abetnego Manyek Garjito, Tri Maulidya Dewi Meysa, Tria Septiana Dewi, Muhammad Fattah, Sodiqon Ahmad Samsul, Dimas Yulianto, dan Achmad Yusron Fauzi.
Mereka sebelumnya bekerja di bagian Packing, Quality Control (QC), dan logistik di CV Belia. Menurut dakwaan, para terdakwa diduga melakukan pencurian kosmetik, seperti lipstik merek Maybelline, yang kemudian dijual secara online untuk keuntungan pribadi.
Jaksa Estik mengungkapkan bahwa Abetnego Manyek Garjito, sebagai bagian Packing yang membantu QC, diduga mengambil 60 pcs lipstik Maybelline pada April hingga Mei 2024 dan menjualnya kepada DPO Alfiah dengan harga Rp60.000 per pcs, sehingga memperoleh keuntungan Rp3.000.000. Terdakwa lainnya, Tri Maulidya Dewi, dituduh mengambil 46 pcs lipstik dan menjualnya melalui e-commerce dengan keuntungan Rp2.530.000 untuk membayar pinjaman online.
Muhammad Fattah, Sodiqon Ahmad Samsul, dan Dimas Yulianto juga diduga terlibat dalam pencurian barang-barang kosmetik tersebut. Mereka bekerja sama dengan Tri Maulidya Dewi untuk menjual produk curian, dengan total barang yang dicuri mencapai ratusan pcs kosmetik, termasuk sabun dan parfum, serta menghasilkan keuntungan yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk membayar utang pinjaman online dan biaya kecelakaan.
Modus operandi para terdakwa, ungkap Jaksa Estik, dilakukan setelah jam kerja saat kondisi gudang sepi. Barang curian disembunyikan dalam sepatu atau botol minuman kosong agar lolos dari pemeriksaan keamanan.
Namun, pada Kamis (16/5/2024), aksi Abetnego Manyek diketahui oleh Diaz Shabilla, Supervisor CV Belia, saat terdakwa memindahkan kosmetik ke dalam jok motor. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Tandes, dan perusahaan mengklaim mengalami kerugian mencapai Rp485.581.994.
Dalam sidang, kuasa hukum para terdakwa, Rosadin, S.H., M.H., menyatakan bahwa kliennya memang melakukan pencurian, namun ia mempertanyakan besaran kerugian yang diklaim oleh CV Belia.
“Menurut analisa kami, kerugian riil dari tindakan klien kami tidak lebih dari Rp20 juta. Nilai kerugian yang diaudit oleh CV Belia sejak 2023 tampak tidak relevan dengan tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa,” jelas Rosadin.
Selain itu, Rosadin mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana penyekapan yang dilakukan oleh manajemen CV Belia terhadap kliennya sebelum mereka dilaporkan ke polisi. Menurut Rosadin, para terdakwa dikumpulkan di dalam area perusahaan, diputus akses komunikasi, dan tidak diberi hak-hak dasar sebagai karyawan.
“Bahkan ada di antara mereka yang tidak diizinkan mendapatkan perawatan medis meskipun sedang sakit,” tuturnya.
Pihaknya telah melaporkan dugaan penyekapan ini ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan Dumas/507/VII/2024.
Kasus ini masih berlanjut, dengan tim pengacara terdakwa yang berencana menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat dugaan adanya pelanggaran hak asasi manusia selama proses penyekapan. Sidang akan dilanjutkan pada minggu depan untuk pemeriksaan saksi-saksi dari kedua belah pihak.