Kuasa Hukum Mei Sarofah Datangi FIF Menganti, Klarifikasi Penarikan Motor Beat

GRESIK, tretan.news Tim kuasa hukum Ibu Mei Sarofah mendatangi kantor Federal International Finance (FIF) Cabang Menganti, Kabupaten Gresik, pada Jumat, 6 Maret 2026. Kedatangan tersebut dilakukan untuk mengkonfirmasi sekaligus meminta klarifikasi terkait penarikan sepeda motor milik klien mereka.

Kuasa hukum dari Kantor Hukum LAS & Partner menjelaskan, kendaraan yang dipermasalahkan adalah sepeda motor Honda Beat berwarna merah dengan nomor polisi W 6522 CP yang sebelumnya digunakan oleh klien mereka, warga Desa Sumber Arum, Kecamatan Wringinanom, Gresik.

Menurut keterangan tim kuasa hukum, peristiwa penarikan unit kendaraan itu terjadi pada 25 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, pihak yang disebut mengatasnamakan perusahaan pembiayaan diduga membujuk klien mereka untuk menyerahkan kendaraan tersebut.

“Penyerahan unit terjadi setelah klien kami dibujuk oleh pihak yang mengaku dari FIF atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan tersebut. Namun hingga saat ini, keberadaan unit kendaraan tersebut belum mendapatkan kejelasan,” ujar perwakilan tim kuasa hukum LAS & Partner kepada wartawan.

Dalam pertemuan di kantor FIF Cabang Menganti, pihak kuasa hukum menyatakan belum memperoleh jawaban yang memadai terkait status kendaraan tersebut. Mereka juga mengaku belum mendapatkan informasi mengenai keberadaan unit yang telah ditarik.

“Kami cukup terkejut karena pihak kantor FIF Cabang Menganti belum dapat memberikan keputusan ataupun penjelasan yang jelas atas peristiwa ini. Bahkan, unit sepeda motor yang disebut telah ditarik juga tidak dapat ditunjukkan kepada kami,” kata perwakilan tim kuasa hukum.

Atas situasi tersebut, tim kuasa hukum berencana melanjutkan upaya klarifikasi dengan mendatangi kantor pusat atau kantor regional perusahaan pembiayaan tersebut di Surabaya guna memperoleh penjelasan yang lebih komprehensif.

“Kami akan menindaklanjuti persoalan ini dengan mendatangi kantor pusat FIF di Surabaya untuk mengurai secara jelas bagaimana proses penarikan unit tersebut dilakukan, termasuk keterlibatan pihak ketiga atau debt collector yang mengatasnamakan perusahaan,” tegasnya.

Diketahui, Mei Sarofah merupakan seorang pekerja buruh di salah satu pabrik di kawasan Wringinanom, Gresik. Menurut kuasa hukumnya, peristiwa penarikan kendaraan tersebut berdampak pada kondisi psikologis klien mereka karena kendaraan tersebut digunakan untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

“Kami meminta pihak perusahaan pembiayaan untuk memberikan pertanggungjawaban yang jelas, termasuk menyelesaikan persoalan ini atau mengembalikan unit yang telah ditarik,” ujar tim kuasa hukum.

Mereka menambahkan, apabila tidak ada kepastian penyelesaian dalam waktu dekat, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, pihak Federal International Finance Cabang Menganti belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi maupun status kendaraan yang dipersoalkan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *