Kuasa Hukum Kades Gunung Rancak Menegaskan: Klien Kami Belum Tentu Bersalah Sebelum Putusan Pengadilan

Berita, Daerah, Hukum74 Dilihat

SAMPANG, tretan.news – Dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2020 yang melibatkan Kepala Desa Gunung Rancak, Bapak MJ, terus bergulir. Dalam konferensi pers terbaru, Jakfar Sodik, S.H., selaku kuasa hukum Bapak MJ, menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam proses hukum.

“Asas praduga tak bersalah adalah prinsip mendasar yang harus kita hormati. Klien kami, Bapak MJ, belum tentu bersalah hingga pengadilan memutuskan secara hukum,” ujar Jakfar.kamis (12/12/24).

Ia menekankan bahwa proses hukum harus difokuskan pada pembuktian dugaan tindak pidana, bukan pada penghakiman terhadap individu. Jakfar mengingatkan bahwa tersangka tetap memiliki martabat dan harus diperlakukan sebagai subjek hukum yang dilindungi.

Dalam kasus ini, kuasa hukum juga membantah adanya kerugian negara. Menurut Jakfar, seluruh bantuan dari tahap 1 hingga tahap 6 telah disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai prosedur, bahkan beberapa tahap disalurkan langsung melalui Bank BRI dengan bukti berita acara.

“Kami yakin tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. Seluruh bantuan sudah diterima oleh para penerima, dan kepala desa turut mengawasi proses penyaluran tersebut. Namun, kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Jakfar juga mengajak masyarakat untuk tidak terjebak dalam spekulasi yang dapat merugikan kliennya.

“Mari kita menunggu hingga persidangan selesai. Pengadilan adalah tempat untuk membuktikan kebenaran, bukan opini publik,” tutupnya.

Tim kuasa hukum Kepala Desa Gunung Rancak optimistis bahwa kebenaran akan terungkap dan kliennya akan mendapatkan keadilan. Mereka meminta semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penilaian kepada pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *