Kuasa Hukum Desak Polda Jatim Usut Tuntas Kasus Kematian Jimmy Sugito

Penulis : Khoirul Umam

SAMPANG, tretan.news – Permintaan untuk membuka kembali penyelidikan atas kasus kematian tragis Jimmy Sugito Putra kembali mencuat. Farid, selaku kuasa hukum keluarga almarhum, secara resmi mengajukan surat kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur guna mendorong pengembangan perkara pidana tersebut.

Surat itu merujuk pada fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan perkara nomor: 39/Pid.B/2025/PN.Spg, yang telah diputus Pengadilan Negeri Sampang pada 26 Mei 2025.

“Kami mendasarkan permohonan ini pada putusan hakim yang menyarankan agar Jaksa melakukan pengembangan penyidikan terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku lain di luar tiga terdakwa yang telah diproses,” ujar Farid saat dikonfirmasi pada Jumat, 20 Juni 2025.

Peristiwa yang terjadi di Padepokan Babussalam, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, pada 17 November 2024 itu, menewaskan Jimmy Sugito, yang diketahui merupakan saksi dari pasangan calon JIMAD SAKTEH dalam Pilkada Sampang 2024.

Menurut Farid, ada fakta persidangan yang belum tergali tuntas, salah satunya adalah kesaksian dari warga bernama H. Hamduddin Ihsan. Dalam sidang pada 10 Maret 2025, saksi tersebut menyebut keberadaan Calon Bupati Sampang nomor urut 02, H. Slamet Junaidi atau H. Idi, bersama rombongan, di sekitar lokasi kejadian sebelum insiden berdarah itu pecah.

Disebutkan pula, terdapat informasi adanya pemblokiran jalan dengan kayu dan kendaraan milik saksi Hamduddin. Bahkan, menurut Farid, saksi itu juga mengeluarkan kalimat bernada provokatif dalam bahasa Madura yang dinilai memicu emosi massa hingga menyebabkan kericuhan.

“Ucapan itu diduga menjadi pemantik berkumpulnya massa yang membawa senjata tajam, dan berujung pada terbunuhnya almarhum Jimmy Sugito,” terang Farid.

Almarhum diketahui sempat mencoba menenangkan suasana dengan menghalangi pengejaran oleh para terdakwa. Namun, ia justru menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh Fendi Sranum, Abdur Rohman alias Dur, dan Moh. Suaidi alias Idi.

Karena itu, Farid meminta penyidik untuk memeriksa kembali peran H. Hamduddin Ihsan serta membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain yang selama ini belum disentuh oleh hukum.

“Kami mendesak Direktorat Reskrimum Polda Jatim agar menindaklanjuti dan memproses semua pihak yang diduga berperan dalam peristiwa tersebut,” tegasnya.

Sebagai bentuk keseriusan, permohonan ini juga ditembuskan ke beberapa lembaga seperti Kapolri, Komnas HAM, Komisi III DPR RI, serta institusi hukum dan kejaksaan terkait.

Farid berharap pengusutan kasus ini dilakukan secara terbuka dan objektif. “Kami ingin keadilan benar-benar ditegakkan dan tidak ada satu pun pelaku yang lolos dari tanggung jawab hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *