Kronologi Mencekam di Lesong Daya: Rampok, Aniaya, Hampir Dorong Istri Siri ke Jurang

Pamekasan, tretan.news Aksi dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan di kawasan perbukitan Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, akhirnya terungkap setelah video penemuan korban viral di media sosial.

Polisi bertindak cepat dan berhasil menangkap terduga pelaku berinisial MYAP (27), warga Jalan Gatot Koco, Kelurahan Kolpajung, Kabupaten Pamekasan, kurang dari 24 jam setelah laporan masuk.

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, mengatakan video yang beredar itu memperlihatkan warga menemukan seorang perempuan dalam kondisi terluka. Dalam video tersebut terdengar percakapan berbahasa Madura mengenai dugaan korban dibuang ke jurang oleh suaminya.

“Dalam video terdengar suara warga mengatakan ‘pola bādāh se kenal kejadian di Lesong lakenah oreng Kowel, ariah e buang bik lakenah ka jureng’ (mungkin ada yang kenal, kejadiannya di Lesong. Suaminya orang Kowel, ini dibuang ke jurang),” ujar AKP Jupriadi dalam keterangannya, Senin (17/11/2025).

Polisi lantas mendatangi lokasi dan memastikan bahwa kejadian tersebut benar terjadi di Desa Lesong Daya. Korban berinisial R (26) kemudian melapor ke Polres Pamekasan pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 17.44 WIB.

Peristiwa itu bermula pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat korban hendak ke Surabaya menggunakan Bus AKAS, terduga pelaku menghentikan bus di kawasan Pasar Camplong dan memaksa korban turun.

Korban kemudian dibawa terduga pelaku menuju perbukitan di Desa Lesong Daya menggunakan sepeda motor. Sesampainya di lokasi yang sepi, terduga pelaku langsung merampas tas milik korban.

“Korban berusaha mempertahankan tasnya, namun teduga pelaku memukul dan menendang korban berulang kali hingga berhasil mengambil tas tersebut,” ungkap AKP Jupriadi.

Terduga pelaku bahkan berupaya merebut kalung emas korban dan sempat mendorong korban hingga hampir jatuh ke jurang. Korban selamat setelah berteriak meminta tolong dan ditemukan warga.

“Korban mengalami luka lebam di bagian pinggang sebelah kanan, lengan atas sebelah kanan, kaki sebelah kanan, dan paha sebelah kiri,” tambahnya.

Berdasarkan laporan dan bukti di lapangan, Tim Resmob Polres Pamekasan dengan sigap menangkap teduga pelaku di Jalan Stadion, Kelurahan Lawangan Daya, pada Minggu (16/11/2025) pukul 20.51 WIB.

Barang bukti yang diamankan antara lain: 1 HP OPPO A5i merah nebula, 1 sepeda motor Honda PCX putih Nopol M 3891 CI, Tas selempang warna krem berisi uang Rp200.000, KTP korban, Sarung bermotif kotak berwarna biru putih dengan terdapat darah, Kalung emas seberat 2,980 gram.

Terduga pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan istri siri. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *