Kronologi Kurir Sabu Hampir 7 Kg Asal Waru Pamekasan Diciduk di Tol Warugunung

Pamekasan, tretan.news Seorang pria asal Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, Madura, ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat hampir 7 kilogram.

Penangkapan dilakukan saat pria tersebut melintas di pintu keluar Tol Warugunung, Kota Surabaya, pada Sabtu pagi, 10 Mei 2025.

Pelaku berinisial RS (52), warga Dusun Cok Gunung Barat, Desa Waru Barat, disebut-sebut bekerja sebagai petani berdasarkan identitas KTP-nya. Namun, kenyataannya, ia justru menjadi kurir narkotika antar wilayah.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Timur, Mohamad Dafi Bastomi menjelaskan, ditangkapnya RS ini berdasarkan informasi masyarakat perihal adanya dugaan tindak pidana peredaran gelap Narkotika di daerah Kota Surabaya.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapat ciri-ciri dari pelaku dan kendaraan yang ditumpanginya,” ungkap Dafi dalam konferensi pers di Pendopo Ronggosukowati Pamekasan, pada Rabu (4/6/2025).

Sekitar pukul 05.00 WIB, petugas membuntuti dan kemudian menghentikan kendaraan umum jenis Isuzu Elf bernomor polisi DK-7214-AB yang ditumpangi RS.

Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan RS, petugas menemukan kardus bekas air mineral Aqua dibungkus plastik warna hitam yang mencurigakan.

Di dalam kardus tersebut, terdapat 7 paket sabu terbungkus lakban cokelat dengan total berat 6,939 kilogram serta beberapa potong pakaian. Barang haram itu diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu yang hendak diedarkan.

Dari hasil interogasi awal, RS mengaku sabu tersebut akan dikirimkan ke seorang pria berinisial KR di kawasan Pasar Karang Penang, Kabupaten Sampang. KR kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain sabu, BNNP juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya dari tangan RS, antara lain: Sebuah ponsel merek Vivo tipe 1820 yang digunakan untuk komunikasi dengan atasannya, uang tunai sebesar Rp 1 juta sebagai ongkos pengiriman, buku paspor atas nama RS dengan nomor E9150620.

Menurut Mohamad Dafi Bastomi, RS telah diperintahkan untuk menunjukkan tempat penyerahan Narkotika di daerah Karang Penang, Sampang. Namun, saat mencoba menghubungi KR, nomor yang bersangkutan sudah tidak aktif.

RS kemudian diminta menunjukkan rumah dari seseorang berinisial S, yang diduga merekrutnya untuk mengirimkan Narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia. Namun, saat didatangi, S tidak berada di rumah.

“RS dan seluruh barang bukti langsung kami amankan ke kantor BNNP Jawa Timur untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Dafi Bastomi.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus ini turut dimusnahkan oleh BNN RI dalam kegiatan pemusnahan narkotika yang digelar di Lapangan Pendopo Ronggosukowati, Pamekasan, pada Rabu, 4 Juni 2025.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator, disaksikan oleh jajaran pejabat terkait, termasuk Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Tri Yulianto.

Dalam keterangannya, AKBP Hendra menyatakan harapannya agar pemusnahan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku narkoba di Pamekasan dan sekitarnya.

“Kami tetap berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di Pamekasan. Mari kita bersama-sama menjauhi narkoba, agar kita dan keluarga kita serta Bangsa dan Negara terhindar dari musibah,” tegas Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *