SAMPANG, tretan.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang memastikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sampang hanya akan dilakukan di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS). Keputusan ini disampaikan oleh Ketua KPU Sampang, Aliyanto, melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Fadli, dalam pernyataan resmi kepada media pada Sabtu (30/11/2024).
Fadli menjelaskan, PSU akan digelar di TPS 1 Desa Kedundung, Kecamatan Kedundung, dan TPS 3 Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun. Keputusan ini berdasarkan rekomendasi sementara dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang, setelah menerima laporan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
“Laporan Panwascam menjadi dasar Bawaslu merekomendasikan PSU kepada KPU. Saat ini, kami sedang mempersiapkan segala kebutuhan untuk pelaksanaan di dua TPS tersebut,” kata Fadli.
Meskipun laporan resmi dari Bawaslu belum diterima secara tertulis, KPU telah mengambil langkah cepat dengan menggelar rapat pleno untuk menjadwalkan PSU.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa PSU akan digelar di 50 TPS, memicu perhatian publik dan pihak terkait. Namun, informasi tersebut telah diklarifikasi oleh KPU yang menegaskan bahwa PSU hanya akan dilakukan di dua TPS sesuai rekomendasi Bawaslu.
Menanggapi isu tersebut, Didiyanto SH, salah satu pengacara dari tim pemenangan JIMAD SAKTEH, menyatakan bahwa pelaksanaan PSU dalam jumlah besar akan membawa lebih banyak mudarat daripada manfaat.
“PSU skala luas hanya akan menguras tenaga, pikiran, dan anggaran, baik bagi pasangan calon, pendukung, aparat keamanan seperti TNI dan Polri, maupun penyelenggara pemilu. Selain itu, penggunaan anggaran tambahan dari APBD Sampang untuk PSU yang besar justru terkesan tidak efisien,” ujarnya.
Menurut Didiyanto, polemik PSU semestinya tidak mencederai proses demokrasi di Sampang. Ia berharap pelaksanaan PSU yang terbatas dapat berjalan lancar dan menjaga integritas demokrasi.
Dengan keputusan ini, KPU Sampang berupaya memastikan Pilkada berlangsung transparan dan sesuai prinsip keadilan, meski harus melalui proses pemungutan suara ulang di dua TPS.