KPU Pasuruan Gelar Pertemuan Teknis Dana Kampanye, Bahas Aturan dan Batasan Sumbangan

PASURUAN // TRETAN.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan mengadakan pertemuan teknis terkait pelaporan dana kampanye untuk bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Pasuruan 2024. Pertemuan ini digelar di Ruang Pertemuan Lantai II Kantor KPU Kabupaten Pasuruan, Rabu (18/9/2024), dan dihadiri oleh perwakilan Liasion Officer (LO) dari masing-masing bakal pasangan calon, partai pengusung, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Ainul Yakin beserta jajaran komisioner, serta perwakilan dari Bank BRI cabang Pasuruan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan, Muhamad Drajad, menjelaskan bahwa setiap pasangan calon wajib mematuhi aturan mengenai sumber dan batasan penerimaan dana kampanye sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang.

“Kampanye untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ini memiliki aturan yang jelas terkait sumber dana kampanye, yang bisa berasal dari pasangan calon, partai pengusul, partai non-pengusul, perseorangan, dan badan hukum swasta,” kata Drajad.

Drajad, yang akrab disapa oleh rekan-rekannya, juga menjelaskan batasan penerimaan dana kampanye.

“Tidak ada batasan untuk sumbangan dari pasangan calon maupun partai politik pengusul. Namun, sumbangan dari partai politik non-pengusul dan badan hukum swasta dibatasi maksimal Rp 750 juta, sementara dari perseorangan dibatasi hingga Rp 75 juta,” tambahnya.

Selain itu, setiap pasangan calon juga diwajibkan menyerahkan laporan keuangan kampanye secara rinci kepada KPU, yang mencakup Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Sementara itu, Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan SDM KPU Kabupaten Pasuruan, Muhammad Rois, menegaskan bahwa aturan kampanye pada Pilkada 2024 tidak berbeda jauh dengan pemilu sebelumnya.

“Kampanye akan dimulai tiga hari setelah penetapan pasangan calon, yang dijadwalkan pada 22 September 2024. Kami juga akan menggelar debat kandidat maksimal tiga kali, yang rencananya akan disiarkan di stasiun televisi,” ungkap Rois.

Rois juga menambahkan bahwa sebelum masa kampanye dimulai pada 25 September 2024, KPU akan mengadakan Deklarasi Kampanye Damai pada 24 September 2024.

“Deklarasi ini akan melibatkan seluruh pasangan calon, sebagai komitmen untuk menjaga kampanye yang damai dan tertib,” tutupnya.

Dengan adanya aturan dan pengawasan yang ketat terkait dana kampanye, KPU Kabupaten Pasuruan berharap proses kampanye dapat berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *