MALANG, tretan.news – Para simpatisan yang mendukung pencalonan M Anton dan Dimyati Ayatulloh bisa bernafas lega, pasalnya Pasangan Calon (Paslon) M. Anton dan Dimyati Ayatulloh secara resmi ditetapkan sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Malang. Minggu (22/9/24)
Penetapan tersebut berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Nomor 490 Tahun 2024
Tentang Penetapan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Malang.
Sebelumnya Banyak Masyarakat yang menafsirkan pencalonan M Anton atau yang akrab di sapa Abah Anton terhalang dengan status hukumnya , bahwa Abah Anton tidak bisa mencalonkan sebagai calon walikota Malang atau tidak bisa ikut dalam pilkada mendatang, sebab dirinya Mantan Narapidana.
Namun dengan Putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015. Dimana dalam putusan ini jelas orang yang pernah tersandung kasus pidana boleh mengikuti pemilihan Kepala Daerah apabila memenuhi persyaratan. Dengan Adanya Keputusan itu maka secara sah Abah Anton bisa melanggeng untuk merebut kursi N1.
Mohammad Yusuf Esa, Salah Satu Pentolan( ABADI) Pendukung Abah Anton dan Dimyati Ayatulloh mengucapkan rasa syukur Alhamdulillah dengan keputusan KPU tentang Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Malang,
Apalagi masih banyak masyarakat yang menginginkan Abah Anton Maju sebagai Calon Walikota Malang dengan alasan masyarakat rindu pada keberhasilan Abah Anton menata Kota Malang dengan baik walaupun beberapa wilayah belum tersentuh.
“Kebaikan Abah Anton yang mau peduli wong cilik, juga merawat anak yatim dan duafa , waktu beliau menjabat Wali Kota Malang dulu, tiap tahun Abah Anton mengumpulkan anak yatim piatu dan kaum duafa, juga Program -Program beliau selalu berhasil seperti bedah rumah, menggaji guru ngaji,mudin , tukang gali kubur bahkan orang mati pun dapat isentif dan lain lain,” Ucap Yusuf.
“Pokok nya Abah Anton luar biasa dan mau turun ke warga langsung, saya dan masyarakat juga para tokoh masyarakat, kyai ulama dan semuanya yang ada di Kota Malang sangat bangga dengan kembalinya Abah Anton untuk ikut Mencalonkan Wali Kota Malang,” Imbuhnya.
Sementara itu, Pemerhati Politik Malang Raya Awangga Wisnuwardhana mengatakan Dengan adanya penetapan KPU Kota Malang, Maka Pasangan Calon (Paslon) Abah Anton dan Dimyati Ayatulloh Bisa Tancap Gas, Dan sudah tidak ada multitafsir lagi tentang status Hukum Abah Anton.
“Setelah penetapan ini, Paslon Abah Anton dan Dimyati Ayatulloh tinggal tancap gas saja. Yang jelas semoga Pilkada ini dapat kita laksanakan dengan gembira dan rukun, berkompetisi secara sehat,” Ucap Awangga.