KPU Kota Batu Temukan 616 Calon Pemilih Meninggal

Berita, Info, Pemerintah156 Dilihat

BATU, tretan.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu menemukan sebanyak 616 calon pemilih dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena sudah meninggal dunia. Hal itu diketahui, setelah 80 persen data pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) masuk.

“Data TMS pemilih yang meninggal 616 orang meninggal se-Kota Batu. Jika tidak ada akta kematiannya, saat coklit ditandai dengan dicoret, dan meminta ditandatangani (Pantarlih). Itu sebagai data dukung sementara,” kata Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU  Kota Batu Marlina.

Marlina mengatakan, saat ini coklit terus dilakukan karena diharapkan pada tanggal 13 Juli pelaksanaan coklit telah rampung. Dia menyebutkan, saat ini sudah ada satu desa yang dinyatakan telah tercoklit 100 persen.

Yakni Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji. Progres sampai pukul 9.00 ini 80 persen untuk coklit. Hari ini hari ke-15 coklit di  Kota Batu. Target hari ini keseluruhan 82 persen.

Ia merincikan dari data sementara ada sebanyak 849 pemilih baru, 812 pemilih ubah, dan pemilih disabilitas sebanyak 524. Data yang ada hasil singkronisasi DPT dan Data Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4).

“Target kami kedepan dua sampai tiga hari (selesai),” ujarnya.

Marlina menyampaikan, telah menurunkan semua elemen di KPU untuk coklit dan melakukan pendampingan terstruktur. Meski sejatinya masa kerja dari pelaksanaan coklit adalah 24 Juni-24 Juli 2024, prosesnya tetap diupayakan selesai lebih cepat. Begitu pula dengan target KPU Pusat yang menginginkan pada tanggal 13 Juli telah dirampungkan.

“Untuk kendala, saat ini secara garis besarnya masih bisa dijalankan secara manual tetapi yang dilaporkan dari bawah terkait e-coklit. Bahwa HP dari pantarlih miliki ada yang tidak bisa akses. Kami juga evaluasi langsung dengan KPU Pusat, dan ternyata lancar. Namun untuk sinkronisasi memang harus satu persatu oleh Pantarlih,” terangnya.

Terkait dengan pemilih yang tidak bisa ditemui saat proses coklit, Pantarlih diharuskan tetap mencari tahu kondisinya hingga memastikan hak pilihnya tidak hilang.

Marlina menyebut, selama tidak ada data pendukung tidak bisa memilih karena perubahan KK atau masalah serupa, maka akan tetap dinyatakan memenuhi syarat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *