KPU Koordinasikan Dana Kampaye Pemilihan Bupati dan Wabup Gresik Pada Partai Pengusung

Berita, Politik179 Dilihat

GRESIK, tretan.news – Pengurus berbagai Partai pengusung telah diundang oleh KPU terkait pembahasan DKP di Ruang Rapat Kantor KPU jln.Dr.Wahidin SHD Desa Kembangan Kec Kebomas Kab.Gresik.Kamis 26/9/2024.

Aturan soal dana kampanye tertuang secara khusus dalam Peraturan KPU Nomor 14/2024, yakni regulasinya juga terkait penggunaan dana kampanye.

Ahmad Bashiron S.Pd.I Komisioner Teknis Penyelenggara mengatakan, “Kita akan koordinasikan dengan Paslon dengan pengurus, Bawaslu, tim media dan juga tim pemantau tim pengusung, kami tentukan terkait dengan pembahasan dana Kampaye akan digunakan pada saat Kampaye yang dilaksanakan tanggal 28 September – 23 nopember kedepan nanti akan tetapkan sebagai keputusan Kampanye pembatasan Kampanye, dana tersebut belum selesai dari pihak Paslon selesai menghitung akan segera menindak.” njlluti sedangkan kami tetapkan .

Kita belum tahu beberapa partai sumbangannya untuk kegiatanya Kampaye Paslon ini pasti semua partai punya hak sumbangan hak sepantasnya ada batas maksimal.

“Harapan kami selaku penyelenggara pemilihan bupati – wakil bupati Gresik tahun 2024 ini terlaksanakan pemilihan berjalan dengan lancar, jujur, dusun aktif ada kendala, kondusif sehingga diperoleh atau dihasilkan kuatintas yang wajar ,masyarakat Gresik bisa mengunakan hak pilih paling tidak pemilihan tahun 2026 antisipasi besar,”

Kotak kosong kemarin. sudah ditetapkan oleh Paslon Dr Alif mendapatkan urut no 1 otomatis kotak kosong, bupati no urut 2 jadi terserah masyarakat memilih Paslon atau memilih kotak kosong menjadi hak masing masing dari warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *