MALANG, tretan.news – Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, baru-baru ini mengumumkan bahwa mantan narapidana dengan ancaman hukuman antara 1-5 tahun memiliki peluang untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pengumuman ini disampaikan dalam acara Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Pimpinan DPRD yang diadakan oleh DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada tanggal 20-21 Juli 2024.
Afifuddin menjelaskan bahwa keputusan ini berdasarkan pada yurisprudensi kasus Irman Gusman di Mahkamah Konstitusi (MK), yang memungkinkan mantan narapidana untuk maju dalam Pilkada.
“Bahwa dengan memakai yurisprudensi kasus Irman Gusman di MK, maka terkait mantan narapidana ancaman hukuman 1-5 tahun boleh atau bisa maju Pilkada,” ujar Afifuddin.
Ia menambahkan, banyak pertanyaan yang masuk ke KPU RI mengenai hal ini.
“Kita sudah berdiskusi, harusnya itu boleh. Karena kasusnya Irman Gusman ini,” terang Afifuddin.
Hal ini menunjukkan adanya pembahasan intensif di KPU RI mengenai kemungkinan mantan narapidana untuk kembali berpartisipasi dalam pemilihan umum.
Afifuddin juga menyatakan bahwa jika Mahkamah Konstitusi memutuskan sebaliknya, situasi bisa berubah. Namun, untuk saat ini, yurisprudensi yang ada sudah menjadi pegangan.
“Kalau kemudian di MKkan kemudian tidak boleh oleh MK, saya tidak tahu. Tapi, yurisprudensinya sudah kita pegang,” ungkapnya.
Keputusan ini membuka peluang bagi mantan narapidana koruptor, seperti Abah Anton, yang dikabarkan akan maju dalam Pilkada Kota Malang. Abah Anton, yang telah mendaftar melalui PKB, kini semakin optimis dengan peluangnya mengikuti Pilkada.
Muhammad Anas Muttaqin, juru bicara desk pilkada PKB Kota Malang, menyampaikan rasa syukurnya atas pengumuman tersebut.
“Ini artinya bahwa seluruh calon yang mendaftar di PKB Kota Malang berpotensi tidak ada ganjalan hukum, termasuk Abah Anton,” kata Muttaqin.
Muttaqin juga menekankan bahwa Abah Anton memiliki popularitas dan elektabilitas yang cukup tinggi, meskipun demikian, pihaknya akan menunggu keputusan resmi dari DPP PKB.
“Siapapun yang direkom DPP PKB akan kita kawal dengan baik, kita tunggu saja hasil UKK dan surveinya,” pungkasnya.
Keputusan KPU RI ini tentunya menjadi kabar baik bagi mantan narapidana yang ingin kembali berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pemilihan kepala daerah.
Namun, hal ini juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana masyarakat akan menerima calon-calon tersebut, serta dampaknya terhadap kualitas kepemimpinan daerah di masa yang akan datang.