MALANG, tretan.news. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah kades di Kabupaten Malang, Kamis (17/7/2025)
Pemeriksaan tersebut atas kasus dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.
Dalam pantauan media ini, ada tiga Kades mendatangi Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan, dari ketiga Kades itu dua diantaranya Kades Simojayan, Kecamatan Ampelgading HM Kholili dan Kades Gedog Kulon, Kecamatan Turen Supriyono.
Selain memeriksa sejumlah Kades, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap tujuh Ketua Pokmas yang ada di Kabupaten Malang
Saat ditemui awak media, Kades Gedog Kulon, Kecamatan Turen, Supriyono membenarkan jika dirinya dipanggil KPK sebagai saksi atas nama Umar Hasan selaku Ketua Pokmas Anugrah, atas kasus dugaan korupsi dana hibah yang menyeret mantan Ketua DPRD Provinsi Jatim Kusnadi.
“Saya datang sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas, dan di desa Gedog Kulon hanya satu, dengan nilai yang diterima sebesar Rp135 juta, digunakan untuk jalan rabat beton, dan satu kali pencairan,” tegasnya.
Mengetahui adanya pemeriksaan tersebut, awak media berupaya mencari informasi ke Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Malang AKP M Nur.
Namun, hingga berita ini diunggah, Kasatreskrim Polres Malang AKP M Nur belum bisa dikonfirmasi
Sementara informasi yang berhasil dihimpun awak media di Polres Malang, KPK mengusut dugaan korupsi dana hibah Pokmas dari APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, bahwa ada lima orang saksi diduga terlibat dalam permasalahan tersebut.
“Kasus ini masih didalami kaitan antara aliran uang itu dengan upaya untuk mendapatkan hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jatim,” jelasnya.
Budi menjelaskan, kini penyidik mencurigai bahwa kelima saksi ini menerima aliran uang dana hibah yang dicairkan Pemprov Jatim yang dialirkan kepada para tersangka.
“Kami telah memeriksa kelima saksi itu di Polres Blitar, seperti dua karyawan swasta yakni Puguh Supriadi serta Handri Utomo, dan seorang dari pihak swasta bernama Sa’ean Choir, serta dua orang wiraswasta bernama Yohan Tri Waluyo dan Totok Hariyadi,” terangnya.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Gubernur Jatim Hj Khofifah Indar Parawansa yang diduga terlibat dalam kasus dana hibah Pokmas tersebut, yang sudah diperiksa penyidik di Polda Jatim, beberapa waktu lalu.