KPK Geledah Beberapa Kantor dan Rumah di Jatim Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Provinsi Jatim

MALANG, tretan.news – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu melakukan serangkaian penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah Pokok Pikiran ( Pokir) untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

Hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus melakukan pendalaman atas perkara dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Jawa Timur.

Bahkan Kabar terbaru yang di terima media ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, 3 rumah, dan 1 kantor yang berlokasi di Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penggeledahan di Dinas Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, 3 rumah, dan 1 kantor tersebut dilakukan sejak tanggal 16 Oktober 2024 sampai dengan 18 Oktober 2024.

“Penggeledahan itu dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022,” ucapnya, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (22/10/2024).

Tessa menjelaskan, dari penggeledahan tersebut, KPK menyita 1 unit mobil Toyota Innova, uang tunai sekitar Rp 50 juta, dan barang bukti elektronik berupa handphone, flashdisk, dan laptop.

“Selain itu kami juga mengamankan dokumen-dokumen, catatan-catatan, Kwitansi, BPKB dan STNK kendaraan dan lain sebagainya,” jelasnya.

Tessa menegaskan, dalam perkara suap alokasi dana hibah tersebut, KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pengembangan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggung jawaban.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini, dan akan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tegasnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Dalam perkara tersebut, juga ada 11 anggota dan mantan anggota DPRD Provinsi Jatim Daerah pemilihan (Dapil) Malang Raya, yang diduga telah menerima dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jatim itu, dengan nilai anggaran yang beragam.

Namun yang lebih mengejutkan dari 11 mantan dan anggota DPRD Jatim Dapil Malang Raya tersebut, ada yang mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Malang, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Malang.

Bahkan, banyak publik berasumsi jika perolehan dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) tersebut telah digunakan biaya mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Malang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *