MALANG, tretan.news – Hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus melakukan pendalaman atas perkara dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran (TA) 2021-2022.
Lembaga antirasuah ini sebelumnya telah menetapkan 21 tersangka, yang memiliki peran berbeda-beda, yakni empat tersangka sebagai penerima dan 17 tersangka pemberi.
Dari empat tersangka penerima tersebut tiga tersangka merupakan penyelenggara negara sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Sedangkan, 17 tersangka pemberi itu, yakni 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara.
Selain telah menetapkan 21 tersangka, KPK terus mengusut aliran dana hibah yang diduga telah diterima oleh 11 mantan dan anggota DPRD Provinsi Jatim Daerah pemilihan (Dapil) Malang Raya.
Dari 11 anggota dan mantan anggota DPRD Provinsi Jatim tersebut, ada satu nama yang saat ini tengah maju sebagai Calon Bupati Malang, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Malang.
Kali ini, KPK telah mengagendakan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD di Jawa Timur.
Sejumlah anggota DPRD yang diperiksa sebagai saksi atas dugaan suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui Pokir dari Pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim TA 2021-2022.
Para anggota DPRD tersebut yakni Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Jon Junaidi, Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2024-2029 Hasanuddin, dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo 2024-2029 Moch. Barus.
Selain anggota DPRD, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang wiraswasta, yakni H. Abdul Motollib, Ahmad Jailani, dan M. Fathullah.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, selain anggota DPRD dan wiraswasta itu, juga ada beberapa nama yang menjalani pemeriksaan di gedung KPK.
“Untuk JJ, H, MM, HAM, AJ, dan MF, menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih,” tegasnya.