SURABAYA, tretan.news – Surabaya bukan kota tanpa masalah. Tapi selama puluhan tahun, ia berdiri sebagai ruang hidup yang relatif ramah sebagai kota kerja, kota singgah, kota harapan.
Di sini orang datang dari mana-mana, membawa mimpi, membawa tradisi, membawa identitas. Namun ada satu syarat tak tertulis yang selalu dijaga: siapa pun yang tinggal di Surabaya harus tahu diri empan papan. Belakangan, syarat itu diabaikan.
Ledakan emosi publik terhadap salah satu ormas bukan peristiwa tunggal. Itu adalah akumulasi kemarahan sosial yang menumpuk lama.
Mulai dari tekanan terhadap pelaku usaha, sikap arogan di ruang publik, penguasaan lahan parkir secara intimidatif, hingga puncaknya pengusiran seorang nenek dari rumahnya sendiri atas nama kuasa yang tak pernah diputuskan pengadilan.
Di situlah nurani kota ini tersayat.
Surabaya bisa memaafkan kesalahan.
Tapi Surabaya tidak bisa menerima arogansi yang menginjak martabat manusia, terlebih jika dibungkus klaim budaya dan solidaritas kelompok.
Kota Bukan Kampung Halaman
Masalahnya bukan Madura.
Masalahnya bukan identitas etnis. Masalahnya adalah gagal memahami konteks ruang hidup.
Kota adalah kesepakatan sosial. Ia tidak dibangun di atas hukum rimba, apalagi hukum siapa paling keras suaranya. Kota berdiri di atas aturan, dialog, dan penghormatan terhadap yang lain.
Ketika cara hidup kampung dipaksakan mentah-mentah ke kota tanpa adaptasi, tanpa tenggang rasa yang lahir bukan kebanggaan budaya, melainkan konflik sosial.
Tapi di kota, segala sesuatu harus tunduk pada hukum. Mengklaim lahan, mengusir orang, mengintimidasi tempat usaha pihak lain semuanya hanya sah jika diputuskan negara, bukan kelompok.
Di sinilah sebagian warga urban Madura perlu bercermin. Datang ke Surabaya bukan berarti Surabaya harus menyesuaikan diri sepenuhnya dengan tradisi asal.
Justru sebaliknya, pendatang wajib memahami adat kota tempat ia hidup. Itulah makna empan papan yang sesungguhnya.
Ironisnya, mayoritas warga Madura dikenal pekerja keras, religius, dan tahan banting. Mereka berkontribusi besar bagi denyut ekonomi kota ini. Namun segelintir oknum, dengan gaya intimidatif dan klaim “membela identitas”, justru menghancurkan simpati publik yang selama ini terbangun.
Arogansi tidak pernah melahirkan kehormatan. Ia hanya menumbuhkan ketakutan dan ketakutan selalu berubah menjadi perlawanan.
Ketika kantor Madas di Jalan Darmo disegel polisi, itu bukan sekadar soal status lahan atau dokumen kepemilikan.
Itu adalah peringatan keras negara bahwa kota tidak boleh dikuasai oleh siapa pun yang merasa kebal hukum. Apalagi jika bangunan itu berdiri di atas sejarah negara dan klaim kepemilikan yang belum sah.
Jangan jadikan budaya sebagai tameng. Budaya adalah kekayaan. Tapi budaya tidak boleh dijadikan tameng untuk membenarkan kekerasan, pemaksaan, dan pelanggaran hukum.
Tidak ada budaya apa pun di Indonesia yang mengajarkan mengusir nenek dari rumahnya. Tidak ada tradisi luhur yang membenarkan intimidasi terhadap rakyat kecil. Jika itu dilakukan, maka itu bukan budaya itu penyimpangan.
Surabaya tidak anti-pendatang. Tapi Surabaya tegas terhadap siapa pun yang merusak ketertiban. Kota ini hanya meminta satu hal, hormati hukum, hormati sesama, dan pahami tempatmu berpijak.
Surabaya ingin tetap menjadi kota yang aman, tenteram, dan menyenangkan. Bukan kota yang penuh ketegangan identitas. Bukan pula kota yang harus menormalisasi kekerasan demi alasan solidaritas kelompok.
Warga Madura seperti warga dari etnis mana pun punya dua pilihan saat hidup di kota ini. Menjadi bagian dari solusi, atau menjadi sumber masalah.
Empan papan bukan sekadar nasihat orang tua tetapi syarat utama hidup bermartabat di ruang bersama. Tanpa kesadaran empan papan, kota akan terus terluka. Dan luka sosial, jika dibiarkan, selalu berujung pada perpecahan.
- Surabaya tidak butuh siapa yang paling keras.
- Surabaya butuh siapa yang paling dewasa.
Esai:
Rokimdakas
Januari162026







