Korupsi Pengadaan Komputer, Mantan Sekwan DPRD Kabupaten Malang di Tahan

Penulis : Sujar

Berita, Daerah, Hukum162 Dilihat

MALANG,  tretan.news – Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Malang, Rini Pudji Astuti terseret kasus kasus pengadaan komputer fiktif pada tahun 2008 silam yang saat itu ia menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Rini yang saat ini berdinas di Dinas Pemuda dan Olahraga harus rela mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Sukun Kota Malang akibat perbuatannya. Padahal,dirinya di bulan Agustus 2025 mendatang memasuki masa pensiun.

Penjemputan terhadap terpidana Rini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Rabu (16/4/2025) kemarin, sekitar pukul 13.00.

Hal tersebut di benarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto, saat dikonfirmasi awak media.

“Benar, ini kasus yang lama, memang baru kami eksekusi hari ini setelah perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan dari Mahkamah Agung (MA),” ucapnya, Kamis (17/4/2025).

Deddy menjelaskan, akibat perkara itu, menimbulkan kerugian daerah atas pengadaan komputer fiktif pada saat itu mencapai Rp 271 juta, yang dilakukan bersama beberapa orang lainnya, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi Rini melakukan banding hingga kasasi yang membuatnya berstatus sebagai tahanan kota, bukan tahanan Rutan. Sehingga dia masih bisa menjalankan aktivitasnya,” jelasnya.

Sedangkan berdasarkan putusan MA terkait kasasi yang diajukan oleh Rini, MA menguatkan putusan Pengadilan. Menyatakan Rini bersalah dan harus menjalani hukuman selama 4 tahun serta denda Rp 200 juta. Putusan itu berdasarkan Keputusan Kasasi nomor 1876k/pidsus/2012.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *