SURABAYA, tretan.news – Tidak puas dengan penanganan kasus pencurian tembaga, Achmad Yalis (34), warga Endrosono No.175 Surabaya, melaporkan kinerja penyidik Polsek Semampir ke Propam Polda Jawa Timur, Kamis (31/7/2025).
Langkah ini diambil karena pelaku penadah barang curian berinisial F belum juga ditangkap.
“Kami datang ke Propam Polda Jatim demi mendapatkan kepastian hukum yang adil,” ujar Yalis mewakili empat korban lainnya.
Yalis menjelaskan, laporan itu terkait dugaan kelalaian dalam penanganan kasus pencurian tembaga yang dilaporkan sejak 1 Mei 2025.
Meski salah satu pelaku utama, Sufwen, telah ditangkap dan berkasnya dinyatakan lengkap (P21), penyidik disebut belum menindaklanjuti keterlibatan F yang diduga sebagai penadah.
Menurut Yalis, laporan mereka langsung diterima oleh anggota Yanduan Propam Polda Jatim. Ia diminta membuat surat tertulis dan menyerahkannya kepada Kasi Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Anggota Propam Polda Jatim bahkan langsung menghubungi pihak Propam Polres agar kasusnya ditindaklanjuti,” ujarnya.
Setelah menyerahkan surat tersebut, para korban kemudian mendatangi Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan diterima oleh Iptu Tri Asmoro selaku Kasi Propam.
“Kami berharap kasus ini bisa segera tuntas. Kami ingin polisi bertindak profesional dan tidak tebang pilih,” tegas Yalis.
Yalis juga menyayangkan minimnya tindak lanjut dari Polsek Semampir, meski pihaknya telah menyerahkan bukti berupa rekaman CCTV dan video pengakuan pelaku Sufwen yang menyebut F sebagai penadah.
Kasus ini masih terus bergulir, dan para korban berharap aparat penegak hukum memberikan perhatian serius demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.