MALANG, tretan.news – Berhembus Kabar Dugaan adanya tarikan fee proyek penunjukan langsung ( PL) sebesar 18 -20 persen,yang di lakukan oleh oknum ASN di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
Mencuatnya kabar tersebut setelah adanya keluhan dari salah satu kontraktor yang akan mengerjakan proyek Penunjukan Langsung ( PL) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran (TA) 2025. dengan di mintai komitmen fee sebesar 18-20 persen, padahal sebelumnya hanya di mintai fee sebesar 5-10 persen dari nilai kontrak.
“Sebelumnya, saya dimintai fee sebesar 5 sampai 10 persen dari nilai kontrak, itu di tahun 2024 lalu, tapi di tahun ini berbeda,” Ucap salah satu kontraktor yang minta namanya di rahasiakan.
Ia juga menjelaskan, permintaan fee sebesar 18 sampai 20 persen, itu diluar dari PPN dan PPh yang wajib dibayarkan sebagai kontraktor saat mendapatkan pekerjaan proyek.
“Kita sebagai Kontraktor dapat apa, fee yang diminta itu sangat tinggi, apalagi kami juga harus membayar PPN dan PPh,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana sangat menyayangkan adanya tarikan fee proyek tersebut.
“Dengan dugaan dan kabar yang beredar adanya tarikan fee di Dinkes Kabupaten Malang sebesar 18 sampai 20 persen, jelas akan mempengaruhi kualitas dari mutu bangunan yang dikerjakan,” kata pria yang akrab disapa Angga ini.
Sebab, lanjut Angga, permintaan fee proyek itu masuk dalam kategori Pungutan Liar (Pungli), dan jika terbukti adanya praktik tersebut, sudah sepatutnya inspektorat Kabupaten Malang beserta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melacak kebenaran info ini.
“Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan APH harus segera bertindak, periksa semua kontraktor yang bekerja di Dinkes, cek kebenaran info ini. Jangan jadikan bola liar. Kalau terbukti adanya pungutan seperti info yang beredar, harus segera non aktifkan Plt kadinkes itu,” pungkasnya.