PAMEKASAN, Tretan.news – Abdussalam Ramli, Kades Waru Barat, hadir sebagai perwakilan dari Ikatan Kepala Desa (IKASA) Kecamatan Waru dalam sebuah diskusi penting mengenai rekrutmen Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) di Desa Tampojung Gua.
Diskusi ini dilangsungkan di Aula Pendopo Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pada Senin, (8/7/2024) pagi.
Diskusi tersebut dipicu oleh penolakan masyarakat Desa Tampojung Gua terhadap rekrutmen PKD Pemilukada 2024 dari Desa lain, yang menyebabkan ketegangan antara Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Waru dan warga setempat.
Turut hadir dalam diskusi ini beberapa tokoh penting, seperti Kapolsek Waru Iptu Subroto, Danramil Waru yang diwakili Bapak Sukur, serta perwakilan masyarakat dari Tampojung Gua yang aktif berpartisipasi dalam diskusi tersebut.
Abdussalam Ramli, perwakilan dari IKASA menyampaikan pandangannya dalam diskusi tersebut. Abdussalam menyampaikan, bahwa diskusi ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang tegang, namun penting untuk mencari solusi bersama.
Ia juga menegaskan bahwa rekrutmen PKD harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku, namun juga perlu memperhatikan prinsip subsidiaritas dan rekognisi dalam pengelolaan potensi yang ada di Desa.
“Ini tidak ada yang salah, jadi antara panwas tidak salah karena mereka mengacu pada acuan atau aturan perundang undangan, masyarakatpun tidak salah karena mereka berhak mengatur rumah tangganya sebaik mungkin,” kata Abdussalam Ramli.
“Karena ada subsidiaritas dan rekognisi ini juga perlu dipahami, artinya kalau tidak ketemu saling paham ea akan terus bentrok tidak selesai,” imbuhnya.
Diskusi ini juga menyoroti potensi dampak sosial, terutama terkait hubungan antara Desa Tampojung Gua dan luar, yang dikhawatirkan bisa terganggu akibat ketegangan dalam proses ini.
Abdussalam Ramli mendorong agar semua pihak mencari jalan terbaik untuk menyelesaikan konflik ini dengan baik, dengan begitu sehingga ada titik temu sosialnya, karena kurang bagus juga kalau terus-menerus seperti ini. Menurutnya, itu alangkah bijak sehingga dua undang-undang ini tidak saling berbenturan.
“Jadi menurut saya sebagai masukan termasuk ke panwas mungkin bisa dikonsultasikan dulu karena bagaimanapun saya hanya sebatas solidaritas sebagai sesama kades, tak lebih hanya memberikan saran terbaik, sehingga perlu ketemu sesepuh dengan PKD ini, diambil jalan terbaik dan komonikasikan dengan baik agar ini tidak semakin runyam mencari pembenaran-pembenaran yang akhirnya malah tambah rumit pada persoalan sosial,” ujarnya.
Bicara undang-undang, imbuh Abdussalam Ramli, mungkin masyarakat bawah tidak paham tapi secara aturan beliau-beliau tidak salah, tinggal kita sekarang asas sosial kedepankan karena ada norma yang tersirat yaitu norma sosial kelogowowan hati.
Menurut Abdussalam Ramli, permasalahan ini aslinya sederhana, mungkin jalan terbaik misalnya dengan adanya ke legowowan dari PKD terpilih menjadi pahlawan, tapi hal-hal yang berkenaan dengan kerugian materiil nonmaterial yang selama ini dia kerjakan harus dimengerti, sehingga semuanya ini bisa selesai damai dan tidak ada yang di kecewakan.
“Tapi sekali lagi, ini bukan menuntut dek Lukman untuk mundur, hanya biar jadi pemikiran untuk jadi pertimbangan sekali lagi,” tegasnya.
Di samping itu, masyarakat Tampojung Gua diminta untuk tidak menyalahkan Panwascam, yang telah menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Abdussalam Ramli menegaskan bahwa keselarasan antara norma hukum dan norma sosial merupakan kunci untuk menghindari konflik yang berkepanjangan.
Dalam kesimpulannya, Abdussalam Ramli berharap agar semua pihak dapat menjaga dialog yang terbuka dan tidak mengorbankan nilai-nilai sosial dalam menyelesaikan perbedaan pendapat ini. Upaya itu diharapkan mampu menghasilkan solusi yang damai dan menguntungkan bagi semua pihak terkait, serta menjaga keharmonisan di antara warga desa.
“Sekali lagi saya berharap kepada teman-teman masyarakat Tampojung Guwa dalam perdebatan ini kita jangan pakek emosi dan jangan pakek tensi-tensi yang tinggi, serta jangan salahkan Panwas karna panwas sudah cukup menjalankan sesuai aturan hukum, tinggal bagaimana kita berbicara rasa dan perasaan,” tandasnya.